Perlindungan atas identitas yang ditandai dengan pencantuman agama mereka dalam dokumen-dokumen kependudukan masih bermasalah. Laporan Baseline Survey yang dilakukan oleh KRC-Kemitraan menunjukkan, meski akses terhadap hak kewarganegaan/identitas berupa KTP cukup tinggi (92 persen), secara umum mereka masih harus mencatatkan tanda agama/ keyakinan mereka dengan agama-agama ‘resmi’ yang diakui.79 Sebelumnya, studi yang dilakukan oleh Madia, BKOK, dan HRWG pada tahun 2011 menemukan fakta telah terjadi diskriminasi terhadap kelompok penghayat secara massif dan sistematis terkait dengan identitas di KTP yang terjadi di hampir seluruh wilayah penghayat bermukim. Diskriminasi ini terjadi terhadap kelompok penghayat yang seharusnya sudah memiliki KTP, dan menjadi akar masalah praktik diskriminasi dalam pelayanan administrasi lainnya misalnya pemakaman, perkawinan, pendidikan maupun bantuan sosial. Namun demikian, studi ini juga menyimpulkan bahwa pasca penerbitan UU No. 23 tahun 2006 dan PP No. 37 tahun 2007, pelayanan mengenai KTP sangat beragam dan tergantung aparat di daerah masing-masing. Berbagai kasus menujukkan pola-pola penolakan pemberian KTP terkait dengan keyakinan mereka yang beragam, misalnya terdapat aparat pemerintah yang memperbolehkan menuliskan “Kepercayaan” dalam kolom agama mereka dan bukan memaksa penghayat harus mengikuti kebijakan yang diskriminatif. Hal ini misalnya dialami oleh Dewi Kanti di Jawa Barat yang akhirnya dapat menuliskan “kepercayaan”. Demikian pula di Rosa Mulya Aji, penganut aliran kepercayaan Maneges di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, dapat mencantumkan identitas kepercayaan di kolom agama dalam kartu tanda penduduk elektronik. Rosa Mulya Aji menyatakan pada saat membuat KTP, ia sengaja meminta petugas untuk mencantumkan aliran kepercayaan dalam kolom agama di KTP-nya karena dalam formulir memang ada kolom aliran kepercayaan. Petugas perekam KTP sangat terbuka dengan aliran kepercayaan sehingga saat hendak mencantumkan identitas kepercayaan, mereka juga tak dipersulit karena terdapat faktor lain, yakni relasi antara penganut kepercayaan Maneges dan aparat setempat sementara ini baik-baik saja. Namun, sebagaimana di wilayah lain, banyak sekali penganut aliran kepercayaan di Jawa Tengah yang tak bisa mencantumkan identitas penghayat kepercayaan di dalam kolom agama KTP.80 Perkawinan yang dijalankan sesuai dengan tata adat yang mereka yakini, tidak diakui negara sehingga mereka tidak mendapat akte kawin dan berdampak pada kehidupan mereka. Pengalaman Ikah dari Kuningan, yang menikah sejak 1992 dan tidak diakui sampai sekarang, menyebabkan Surat Keputusan pengangkatan sebagai PNS tidak diberikan karena dia diharuskan memilih salah satu agama yang diakui negara agar bisa menjadi PNS. Studi yang dilakukan oleh eLSA Semarang terhadap identitas agama warga penghayat di dua wilayah, di Brebes (Sapta Darma) dan Kudus (Sedulur Sikep) juga menunjukkan bahwa permasalahan KTP menjadi efek berantai dari penikmatan hak-hak lainnya. Studi ini menunjukan ada masalah administratif yang khas dan ada di penganut penghayat kepercayaan, yakni identitas agama di KTP. Terdapat permasalahan dalam layanan administrasi kependudukan yang cukup serius ada pada kelompok Sedulur Sikep. Hal ini dimulai dari saat pernikahan tidak dicatatkan, berimbas pada tidak adanya “pengakuan” negara, yang berdampak pada lanjutan pada Kartu Keluarga dan KTP.81 Adanya UU No. 23 tahun 2006 dan PP No.37 tahun 2007 tampak belum tersosialisasi dengan memadai di semua kalangan pemerintahan, khususnya yang mempunyai otoritas untuk menerbitkan surat-surat kependudukan. Banyak Aparat Pemerintah di Kelurahan atau desa masih memaknai bahwa kolom agama di KTP harus diisi dengan agama, dan yang 79 80 81 pernyataan Bekri perwakilan Kesatuan Pelajar MahasiswaPenghayat Mappurondo, Pitu Ulunna Salu.http:// seputarsulawesi.com/berita-di-mamasa-ktp-penghayat-mappurondo-tertulis-hindu.html http://nasional.tempo.co/read/news/2013/12/26/058540244/penganut-maneges-cantumkan-kepercayaan-di-ktp http://elsaonline.com/?p=4233 68 UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL

اختر الفقرة المستهدفة3