Di tingkat daerah, program sosialisasi ini juga dilakukan di sejumlah daerah, misalnya di
Cilacap, Dewan Pengurus Daerah BKOK menyelenggarakan pelatihan bagi pemuka penghayat
tentang UU No. 23 tahun 2006 dan teknis pelaksanaan pencatatan bagi penghayat yang meliputi
kelahiran, perkawinan dan kematian, termasuk juga pencatatan akta perkawinan dan tata cara
pelaksanaan perkawinan bagi penghayat.55 Dalam sosialiasi ini, juga dinyatakan bahwa UU No.
23 tahun 2006 menjamin hak seorang atau kelompok penganut penghayat kepercayaan terhadap
Tuhan YME untuk mendapatkan hak-hak administrasi kependudukan. Bupati Cilacap, dalam
salah satu program sosialisasi, menyatakan hak tersebut antara lain pencantuman kepercayaan
dalam KTP, akte kelahiran, perkawinan dan dokumen kematian. Penghayat kepercayaan berhak
mendapatkan perlindungan dan pelayanan administrasi kependudukan, tanpa diskriminasi.56
Sejumlah daerah juga telah menyatakan agar penganut dan penghayat aliran kepercayaan
dapat mencatatkan perkawinannya di daerah masing-masing sesuai dengan PP No. 37 tahun
2007. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah meminta kabupaten/kota untuk memberikan
pelayanan perkawinan para penganut dan penghayat aliran kepercayaan di wilayahnya masingmasing. Sebagaimana dinyatakan oleh Kepala Bidang Ketahanan Seni dan Budaya, Agama, dan
Kemasyarakatan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat Provinsi Jawa Tengah,
Siti Fatimah Murniati, bahwa keberadaan para penganut aliran kepercayaan dilindungi UU
sehingga mereka harus mendapatkan pelayanan yang sama dengan penganut agama lain.57
Dalam hal pelayanan publik, meski masih banyak terjadi diskriminasi dan kekurangan
dalam pelayanan publik hingga saat ini, Komnas HAM menangkap pengakuan bahwa terjadi
perubahan yang sudah dirasakan. Ahmad Sobirin, Ketua Bidang Pengawasan Ombudsman
Republik Indonesia (ORI) menyatakan, pada kisaran tahun 2013-2014 pelayanan di daerah sudah
membaik, dari standar layanan hingga hak-hak mendasar layanan masyarakat. Sejumlah daerah
yang dianggap baik dalam pelayanan publik dan berupaya menghapuskan diskriminasi adalah
Surakarta dan Wonosobo. Subagyo, Ketua Cabang Aliran Kepercayaan Pangestu Surakarta,
dalam laporan yang dilakukan oleh Wahid Institute menegaskan bahwa layanan administrasi
kependudukan bagi masayarakat Surakarta sudah baik. Hal yang sama disampaikan oleh Alex
Taufiq, Ketua Masyarakat Peduli Pelayanan Publik Surakarta (MP3S), yang bersama-sama
beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di sana terus menerus mengawasi proses layanan
publik yang diberikan oleh Pemda Surakarta.58 Di Wonosobo, berdasar keterangan Sartono, salah
satu penghayat yang terdata pada HPK (Himpunan Penghayat Kepercayaan) Wonosobo, mengakui
diskriminasi berkurang. Salah satu diskriminasi yang terjadi sebelumnya adalah kebijakan agar
kelompok Penghayat dan Aliran kepercayaan mengidentifikasi dirinya ke dalam salah satu dari 6
agama. Sekarang ini, jika ada yang menolak identifikasi ke dalam salah satu dari enam agama,
misalnya Paguyuban Hidup Betul, di KTP yang mereka miliki cukup diberi tanda strip tanpa ada
penyebutan agama apapun.59
Selain soal pelayanan kartu kependudukan, sejumlah Pemda juga berupaya untuk
memastikan pemenuhan hak-hak kelompok agama minoritas dalam aspek lainnya. Pemerintah
Jawa Tengah misalnya, berupaya menyelesaikan masalah penolakan pemakaman jenazah
55
56
57
58
59
http://pariwisata.cilacapkab.go.id/?pilih=news&mod=yes&aksi=lihat&id=107
Humascilacap.info, “Warga Penghayat Terima Sosialisasi Administrasi Kependudukan”, 30 April 2015.
Diakses dari http://humascilacap.info/new/news/detail/warga_penghayat_terima_sosialisasi_administrasi_
kependudukan
Tempo.co.id, “Jateng: Layani Pernikahan Penganut Kepercayaan”, 1 Oktober 2012. Diakses dari http://nasional.
tempo.co/read/news/2012/10/01/058432906/jateng-layani-pernikahan-penganut-kepercayaan
Irfan Kurniawan,, “ Memerangi Diskriminasi Atas Minoritas”, the Wahid Institute, Kabar Kampoeng,
Vol 3 Edisi 1 Januari 2015. Diakses dari http://www.wahidinstitute.org/wi-id/images/upload/dokumen/
kabarkampoengjanuari2015.pdf
Irfan Kurniawan,, “ Memerangi Diskriminasi Atas Minoritas”, the Wahid Institute, Kabar Kampoeng,
Vol 3 Edisi 1 Januari 2015. Diakses dari http://www.wahidinstitute.org/wi-id/images/upload/dokumen/
kabarkampoengjanuari2015.pdf
UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS
DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL
63