Secara organisasional, Pelapor Khusus merupakan unit kerja yang dibentuk di bawah Peraturan Tata Tertib Komnas HAM 2012-2017. Pelapor Khusus hak minoritas ditetapkan dalam Sidang Paripurna dengan Keputusan No. 08/SP/VII/2013 dalam Keputusan Nomor 19. Selanjutnya, Komisioner Muhammad Nurkhoiron ditugaskan untuk menyampaikan kertas posisi tentang urgensi membentuk Pelapor Khusus Hak Minoritas. Kertas posisi disampaikan dalam sidang Paripurna berikutnya dan diterima berdasarkan keputusan Sidang Paripurna Komnas HAM No. 05/SP/V/2014, Keputusan No.30. Sidang Paripurna memberi mandat kepada Pelapor Khusus untuk membentuk tim kerja dengan memaksimalkan fungsi Subkomisi sebagaimana diatur dalam UU No.39 Tahun 1999, yaitu fungsi Pemantauan, Mediasi, Pengkajian dan Penelitian, serta Penyuluhan. Dalam menjalankan tugasnya, Pelapor Khusus memiliki kewenangan memilih staf dari lintas Subkomisi. Di akhir tugasnya, Pelapor Khusus harus mempertanggungjawabkan capaian tugasnya ke Sidang Paripurna. Sayangnya Peraturan Tata Tertib Komnas HAM tidak mengatur secara rinci bagaimana mekanisme pembentukan Pelapor Khusus dan pola dukungan anggarannya. Pada dasarnya, Pelapor Khusus bekerja berdasarkan rencana-rencana yang diusulkan sebagaimana digambarkan dalam kertas posisi yang disampaikan di sidang paripurna. Pelapor Khusus, dalam tugas-tugasnya didukung oleh Desk khusus Minoritas. Desk khusus ini dibentuk agar mampu menjabarkan dan memperluas cakupan masalah dan intervensi terhadap kasus-kasus pelanggaran hak minoritas. Salah satu yang dilakukan oleh Desk ini adalah memasukkan kelompok minoritas berbasis perbedaan abilitas (kecakapan) untuk penyandang disabilitas (sering juga disebut ‘difabel’ different abilities – kecakapan yang berbeda) dan berbasis identitas jender dan orientasi seksual untuk kelompok LGBTI (Lesbian, Gay, Bisexsual, Transgender, Intersexual). Setidaknya terdapat dua pertimbangan kenapa dipilih lima kelompok minoritas ini. Pertama, kelima kelompok ini sudah dicantumkan sebagai sasaran kebijakan di beberapa Departeman atau Kementerian. Ini artinya, lima kelompok minoritas ini sudah masuk ke dalam diskursus kebijakan Negara. Lembaga-lembaga pemerintah juga sudah memperoleh mandat tanggung jawab untuk menjadikan mereka sebagai sasaran kebijakan. Dalam pertemuan Kelompok Diskusi Terfokus yang diprakarsai oleh Pelapor Khusus ditemukan fakta-fakta bahwa masing-masing Kementerian yang memiliki sasaran kerja bagi kelompok minoritas tidak terkoordinasi satu sama lain. Mereka memiliki definisi operasional sendiri-sendiri dengan program sektoral yang tidak didasarkan pada pemenuhan hak asasi manusia. Kedua, kelompok-kelompok minoritas ini hingga hari ini masih mengalami apa yang disebut sebagai marginalisasi dan dalam banyak hal beberapa sumber menyebutkan mereka masih menjadi sasaran persekusi. Pelapor Khusus telah bekerja dengan beberapa jaringan LGBTI terlibat menangani kasus-kasus korban diskriminasi berbasis identitas jender dan orientasi seksual. Salah satunya, membangun kerjasama dengan Jaringan Arus Pelangi. Selain itu, sejumlah lokakarya, pelatihan dan seminar juga dilakukan bekerja sama dengan UNDP. Desk khusus ini juga berperan sebagai pusat informasi dan pengetahuan terkait isu-isu minoritas di Indonesia sekaligus menjadi simpul pertemuan berbagai jaringan kelompok minoritas yang ada. Dalam menjalankan mandatnya, Pelapor Khusus menetapkan prioritas kerja berdasarkan pada kapasitas kelembagaan Komnas HAM. Pertama, Pelapor Khusus berinisiatif untuk memaksimalkan mandat Komnas HAM berdasarkan UU No. 39 Tahun 1999 Pasal 97 yang menyatakan, “Komnas HAM wajib menyampaikan laporan tahunan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya, serta kondisi hak asasi manusia, dan perkara-perkara yang ditanganinya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Presiden dengan tembusan kepada Mahkamah Agung”. Berdasarkan mandat ini, Pelapor Khusus dapat menyiapkan Laporan Tahunan terkait perkara-perkara yang berhubungan dengan kelompok minoritas. Adanya Laporan Tahunan mengenai kondisi hak minoritas di Indonesia juga dianggap membantu para pihak memahami persoalan yang dihadapi kelompok minoritas. Informasi ini dapat digunakan sebagai referensi UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL 7

اختر الفقرة المستهدفة3