digunakan dengan tujuan untuk menekankan pada keanekaragaman “budaya yang berdasarkan identitas seksualitas dan jender”. Kadang-kadang istilah LGBTI digunakan untuk semua orang yang tidak heteroseksual, bukan hanya homoseksual, biseksual, atau transjender. Maka dari itu, seringkali huruf Q ditambahkan agar “queer” dan orang-orang yang masih mempertanyakan identitas seksual mereka juga terwakili. Di Indonesia, Negara justru seringkali menjadi pihak yang terlibat sebagai pelaku pelanggaran aktif. Hal ini sangat mudah ditemukan dalam kasus-kasus penyerangan terhadap komunitas LGBTI. Sebagai contoh, dalam penyerangan pertemuan International Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender dan Intersex Association (ILGA)di Surabaya, 26-28 Maret 2010 di Surabaya berdasarkan catatan Center for Marginalized Communities Studies (CMARs) Surabaya, sikap polisi saat itu tidak melakukan tindakan untuk melindungi kelompok LGBTI. Mereka justru meminta komunitas ini untuk membubarkan diri dan tidak melanjutkan kegiatannya. Selain itu, di Indonesia masih banyak regulasi yang sangat berpotensi merenggut hak-hak dasar kelompok LGBTI, misalnya, UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kedua UU tersebut tidak memberikan ruang bagi penikmatan hak-hak dasar kelompok LGBTI, dan justru mereka menjadi sasaran pemidanaan berdasarkan orientasi seksual. Secara terperinci berbagai persoalan tersebut akan di paparkan berikut ini. Jaminan hak melalui melalui Peraturan Perundang-undangan Sejak tahun 2000, jaminan penghormatan dan perlindungan HAM tersurat jelas dalam UUD 1945, BAB XA, Pasal 28 (huruf A-J).132 Hal ini menunjukan, adanya usaha yang lebih serius untuk mengukuhkan HAM sebagai hak-hak konstitusional warga negara. Betapapun jaminan penegakan HAM di Indonesia mengalami kemajuan, akan tetapi masih menyisakan sejumlah permasalahan. Pasalnya, dari sekian banyak jaminan HAM di Indonesia belum ada yang secara tegas menyatakan jaminan HAM terhadap kelompok minoritas berdasarkan identitas jender dan orientasi seksual, sebagaimana yang dialami oleh kelompok LGBTI. Diskriminasi berdasarkan Orientasi seksual jauh lebih kompleks dibandingkan dengan diskriminasi dalam isu-isu lain. Menurut Dede Utomo (aktivis lembaga GayA Nusantara), kekerasan pada kelompok LGBTI biasanya terdiri dari tiga bentuk. Pertama, kekerasan fisik, yang wujudnya berupa penyerangan, pemaksaan, atau perkosaan. Kedua, kekerasan simbolik, berupa istilah-istilah yang memberi label ‘menyimpang’, tidak normal, sakit, atau tidak beradab dan tidak bermoral. Ketiga, kekerasan struktural, yang terjadi karena adanya sistem negara yang tidak memberi perlindungan bagi kelompok LGBTI. Sebagai contoh, ada pasangan homoseksual yang ditolak oleh suatu lembaga agama saat hendak mengajukan permohonan untuk menikah. Pelanggaran HAM terhadap kelompok tersebut biasanya kurang mendapat tanggapan baik dari pihak terkait maupun masyarakat umum. Masyarakat cenderung menganggap bahwa mereka ‘pantas’ untuk mendapatkannya. Tidak adanya ketentuan yang secara spesifik menyebutkan perlindungan bagi LGBTI sebagai bagian dari kelompok minoritas membuat korban diskriminasi terhadap kelompok LGBTI tidak pernah berkurang. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan tahun 2011 yang mengestimasi jumlah gay dan LSL (laki-laki berhubungan seks dengan laki-laki) sebanyak 1.149.270 orang dan waria (male-to-female transgender) sebanyak 35.300,133 ini berarti ada 1.284.270 jiwa atau 0,6 persen penduduk Indonesia rentan dilanggar hak-haknya.134 Jumlah itu 132 133 134 Lihat Undang -Undang Dasar 1945, BAB XA, Pasal 28A sampai dengan 28J, hasil amandemen ke-2, Tanggal 18 Agustus 2000. www.aids-ina.org , diakses pada 23 Maret 2008. Sensus Penduduk Indonesia Tahun 2000 menunjukkan bahwa jumlah penduduk Indonesia adalah 205,8 juta jiwa. UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL 97

اختر الفقرة المستهدفة3

الاتصال بفقرة
Connect to an entity
Disable highlights
أضف إلى جدول المحتويات