digunakan dengan tujuan untuk menekankan pada keanekaragaman “budaya yang berdasarkan
identitas seksualitas dan jender”. Kadang-kadang istilah LGBTI digunakan untuk semua orang
yang tidak heteroseksual, bukan hanya homoseksual, biseksual, atau transjender. Maka dari itu,
seringkali huruf Q ditambahkan agar “queer” dan orang-orang yang masih mempertanyakan
identitas seksual mereka juga terwakili.
Di Indonesia, Negara justru seringkali menjadi pihak yang terlibat sebagai pelaku
pelanggaran aktif. Hal ini sangat mudah ditemukan dalam kasus-kasus penyerangan terhadap
komunitas LGBTI. Sebagai contoh, dalam penyerangan pertemuan International Lesbian, Gay,
Bisexual, Transgender dan Intersex Association (ILGA)di Surabaya, 26-28 Maret 2010 di Surabaya
berdasarkan catatan Center for Marginalized Communities Studies (CMARs) Surabaya, sikap polisi
saat itu tidak melakukan tindakan untuk melindungi kelompok LGBTI. Mereka justru meminta
komunitas ini untuk membubarkan diri dan tidak melanjutkan kegiatannya. Selain itu, di Indonesia
masih banyak regulasi yang sangat berpotensi merenggut hak-hak dasar kelompok LGBTI,
misalnya, UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Kedua UU tersebut tidak memberikan ruang bagi penikmatan hak-hak dasar kelompok LGBTI,
dan justru mereka menjadi sasaran pemidanaan berdasarkan orientasi seksual. Secara terperinci
berbagai persoalan tersebut akan di paparkan berikut ini.
Jaminan hak melalui melalui
Peraturan Perundang-undangan
Sejak tahun 2000, jaminan penghormatan dan perlindungan HAM tersurat jelas dalam
UUD 1945, BAB XA, Pasal 28 (huruf A-J).132 Hal ini menunjukan, adanya usaha yang lebih serius
untuk mengukuhkan HAM sebagai hak-hak konstitusional warga negara. Betapapun jaminan
penegakan HAM di Indonesia mengalami kemajuan, akan tetapi masih menyisakan sejumlah
permasalahan. Pasalnya, dari sekian banyak jaminan HAM di Indonesia belum ada yang
secara tegas menyatakan jaminan HAM terhadap kelompok minoritas berdasarkan identitas
jender dan orientasi seksual, sebagaimana yang dialami oleh kelompok LGBTI. Diskriminasi
berdasarkan Orientasi seksual jauh lebih kompleks dibandingkan dengan diskriminasi dalam
isu-isu lain. Menurut Dede Utomo (aktivis lembaga GayA Nusantara), kekerasan pada kelompok
LGBTI biasanya terdiri dari tiga bentuk. Pertama, kekerasan fisik, yang wujudnya berupa
penyerangan, pemaksaan, atau perkosaan. Kedua, kekerasan simbolik, berupa istilah-istilah
yang memberi label ‘menyimpang’, tidak normal, sakit, atau tidak beradab dan tidak bermoral.
Ketiga, kekerasan struktural, yang terjadi karena adanya sistem negara yang tidak memberi
perlindungan bagi kelompok LGBTI. Sebagai contoh, ada pasangan homoseksual yang ditolak
oleh suatu lembaga agama saat hendak mengajukan permohonan untuk menikah. Pelanggaran
HAM terhadap kelompok tersebut biasanya kurang mendapat tanggapan baik dari pihak terkait
maupun masyarakat umum. Masyarakat cenderung menganggap bahwa mereka ‘pantas’ untuk
mendapatkannya.
Tidak adanya ketentuan yang secara spesifik menyebutkan perlindungan bagi LGBTI
sebagai bagian dari kelompok minoritas membuat korban diskriminasi terhadap kelompok
LGBTI tidak pernah berkurang. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan tahun 2011 yang
mengestimasi jumlah gay dan LSL (laki-laki berhubungan seks dengan laki-laki) sebanyak
1.149.270 orang dan waria (male-to-female transgender) sebanyak 35.300,133 ini berarti ada
1.284.270 jiwa atau 0,6 persen penduduk Indonesia rentan dilanggar hak-haknya.134 Jumlah itu
132
133
134
Lihat Undang -Undang Dasar 1945, BAB XA, Pasal 28A sampai dengan 28J, hasil amandemen ke-2, Tanggal 18
Agustus 2000.
www.aids-ina.org , diakses pada 23 Maret 2008.
Sensus Penduduk Indonesia Tahun 2000 menunjukkan bahwa jumlah penduduk Indonesia adalah 205,8 juta jiwa.
UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS
DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL
97
اختر الفقرة المستهدفة3
الاتصال بفقرة
Connect to an entity
Disable highlights
أضف إلى جدول المحتويات