Surabaya, Palembang, Aceh, Samarinda, Makasar, Manado dan Jayapura dan konsultan internasional yang berdomisili di pusat serta melakukan kegiatan rehabilitasi. Kementerian Kesehatan mengklaim telah berhasil mengobati dan menyembuhkan sekitar 375.119 penderita dengan multi-drug therapy (MDT) sejak 1990 dan telah menurunkan 80 persen jumlah penderita kusta dari 107.271 tahun 1990 menjadi 21.026 penderita pada 2009. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Program Kementerian Tenaga kerja terkait penyandang disabilitas terfokus pada program kuota 1 per 100 penyandang disabilitas sebagai perwujudan dari Pasal 13 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1997, dan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Program-program lain dari Kementerian Tenaga Kerja termuat dalam berbagai peraturan pelaksana yang dikeluarkan oleh Kementrain Tenaga Kerja sejak tahun 1999. Berikut peraturan pelaksana dimaksud: 1. Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep.205/MEN/1999 tentang Pelatihan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Cacat; 2. Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara No.K.26-20/U-5-39/48 tentang Pengangkatan Penyandang Cacat menjadi Pegawai Negeri; 3. Kesepakatan Bersama antara Menteri Sosial, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Dalam Negeri dan DPP Apindo tentang Penempatan dan Pendayagunaan Tenaga Kerja Penyandang Cacat di Perusahaan dan Masyarakat; 4. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.01.KP.01.15. 2002 tentang Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Cacat di Perusahaan; 5. Surat Edaran Menteri Sosial RI No.001/PR/ XII-4/SE.MS tentang Penerimaan Tenaga Kerja Penyandang Cacat di sektor Pemerintah dan Swasta. Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas. Sampai dengan saat ini, Indonesia telah mengeluarkan tiga periode Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM). Pada periode kedua 2011-2014 secara spesifik terdapat RAN tentang penyandang disabilitas. Dengan demikian, terdapat tiga Rencana Aksi Nasional (HAM dan Penyandang Disabilitas), yakni: RAN HAM 20042010, RAN PD 2011-2014, dan RAN HAM (integrasi dengan RAN Penyandang Disabilitas) 20152019. Secara umum, pelaksanaan RAN Penyandang Disabilitas sebelum periode 2015-2019 telah membawa perubahan ke arah pencapaian peningkatan pemahaman aparat pemerintah dan masyarakat terhadap persoalan dan penanganan HAM secara umum, dan persoalan penyandang disabilitas berbasis HAM. Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas 20152019 merupakan rencana aksi yang terintegrasi dengan RANHAM 2015-2019. Pengintegrasian dilakukan mengingat keduanya memiliki kesamaan tujuan, yakni sebagai upaya meningkatkan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia oleh Negara terutama Pemerintah dengan mempertimbangkan nilai-nilai agama, moral, adat istiadat, budaya, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa Indonesia. RANHAM 2015-2019 sudah disahkan melalui PP Nomor 75 tahun 2015, dan di dalamnya memuat ketentuan tentang adanya Sekretariat Bersama yang terdiri atas unsur:bidang Hukum dan HAM; bidang sosial; bidang dalam negeri; bidang perencanaan pembangunan nasional. Penikmatan hak bagi kelompok Disabilitas dan pelanggaran HAM yang dialami Salah satu cara sederhana mengidentifikasi seberapa jauh penikmatan penyandang disabilitas terhadap hak-haknya adalah melalui laporan program dan kebijakan yang telah dilaksanakan pada masing-masing Kementerian/ Lembaga. Namun, persoalannya tidak semua Kementerian/Lembaga memiliki laporan yang komperhensif terkait target/sasaran program. Bagian tulisan ini hendak menyajikan bentuk-bentuk penikmatan hak penyandang disabilitas UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL 87

اختر الفقرة المستهدفة3