pengakuan atas penyandang disabilitas sebagai sebuah kelompok yang wajib dilindungi dan diperlakukan secara khusus tidak terkecuali dalam berbagai program dan kebijakan. Salah satu peraturan yang penting lainnya adalah UU No. 28 Tahun 2001 tentang Bangunan Gedung mengatur tentang secara spesifik aksesibilitas (bagi penyandang disabilitas), di mana negara memiliki kewajiban untuk menyediakan akses bagi penyandang disabilitas. Bunyi pasal 31 UU Nomor 28 tahun 2001 tentang Bangunan Gedung menyebutkan bahwa,“semua gedung yang penggunaannya untuk kepentingan umum diharuskan menyediakan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, dan aksesibilitas dimaksud mencakup fasilitas yang ada pada gedung tersebut termasuk lingkungannya”. Selain itu UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sangat signifikan pada periode ini mengingat keberadaannya menentukan pengaturan tentang pemenuhan hak atas kesehatan bagi penyandang disabilitas. UU ini memuat kriteria atau apa yang dimaksud dengan ‘cacat’ yang di kemudian hari berimplikasi pada penikmatan hak penyandang disabilitas di sektor lain. Kriteria dimaksud sebagaimana termuat dalam Pasal 1 UU Nomor 36 tentang Kesehatan menyebutkan definisi kesehatan, yakni: “Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.” Bunyi pasal 1 ini berimplikasi tidak saja pada penentuan ‘sehat’ dan ‘tidak sehat’, melainkan juga tentang ‘sehat’ dan ‘cacat’. Hal ini dikarenakan realitas pemahaman yang berkembang kemudian adalah bahwa mereka yang dianggap ‘tidak sehat’ adalah mereka yang ‘cacat’, yang memiliki perbedaan fisik dan mental. Fase pasca pengesahan Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas (ICRPD) ke UU No. 19 tahun 2011. Tahun 2007, tepatnya tanggal 30 Maret merupakan tonggak penting bagi penyandang disabilitas di Indonesia di mana Pemerintah mendatangani Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Selanjutnya pada 18 Oktober 2011, Indonesia mengesahkan Konvensi tersebut dan menerbitkan UU pengesahannya melalui UU No. 19 tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Internasional Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Ratifikasi ICRPD yang termuat dalam UU No. 19 tahun 2011 diyakini sebagai UU yang menggunakan paradigma berbasis hak (right-based) dan sosial model. UU ini menitikberatkan bahwa penyandang disabilitas dimaknai sebagai bagian dari keragaman manusia. Hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah terminologi “penyandang disabilitas” tidak lagi menggunakan pendekatan charity dan medis, melainkan melihat disabilitas sebagai hasil interaksi antara orang yang mengalami impairment dengan sikap dan lingkungan yang tidak mendukung, yang menghambat partisipasi mereka atas dasar kesetaraan dengan yang lainnya. Selain itu, hal baru lainnya adalah untuk kali pertamanya UU ini mengategorikan penyandang disabilitas mental sebagai bagian dari ragam penyandang disabilitas. Implikasi yang sangat signifikan atas diratifikasinya KIHPD adalah terbitnya peraturan perundang-undangan tentang kesehatan jiwa, yakni Undang-Undang No. 18 tahun 2014 dan Rancangan Undang-Undang Penyandang Disabilitas. Terkait dorongan disusunnya RUU Penyandang Disabilitas, antara lain, karena Indonesia membutuhkan undang-undang domestik yang dapat memahami konteks sistem pemerintahan di Indonesia. Selain itu, keberadaan UndangUndang No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat dianggap tidak lagi dapat menjawab berbagai persoalan penyandang disabilitas. RUU Penyandang Disabilitas yang saat ini masih diproses di DPR menggunakan pendekatan rights- based sebagaimana KIHPD. RUU ini mengandung cakupan hak-hak terkait penyandang disabilitas yang termuat dalam isi pasal per pasalnya, diantaranya hak atas pendidikan, ketenagakerjaan, kesetaraan dalam pembangunan dan dalam menikmati hasil pembangunan. Selain itu, RUU ini juga mengatur tentang jaminan aksesibilitas, rehabilitasi dan kesejahteraan sosial, serta pengembangan bakat dan kehidupan sosial secara setara. UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL 81

اختر الفقرة المستهدفة3