c. d. e. f. g. h. i. disabilitas; Mempertimbangkan perlindungan dan pemajuan HAM penyandang disabilitas dalam semua kebijakan dan program; Menahan diri dari keterlibatan dalam tindakan atau praktik apapun yang bertentangan dengan Konvensi ini dan menjamin bahwa otoritas dan lembaga publik bertindak sesuai dengan Konvensi ini; Mengambil semua kebijakan yang sesuai untuk menghilangkan diskriminasi yang didasari oleh disabilitas yang dilakukan oleh setiap orang, organisasi atau lembaga swasta; Melaksanakan atau memajukan penelitan dan pengembangan barang, jasa, peralatan, dan fasilitas yang didesain secara universal, sebagaimana dijelaskan pada Pasal 2 dalam Konvensi ini, yang memerlukan penyesuaian seminimal mungkin dan biaya terkecil guna memenuhi kebutuhan khusus penyandang disabilitas, untuk memajukan ketersediaan dan kegunaannya, dan untuk memajukan desain universal dalam pengembangan standarstandar dan pedoman-pedoman; Melaksanakan atau memajukan penelitan dan pengembangan, dan untuk memajukan ketersediaan dan penggunaan teknologi baru, termasuk tekonologi informasi dan komunikasi, alat bantu mobilitas, peralatan dan teknologi bantu, yang cocok untuk penyandang disabilitas, dengan memberikan prioritas kepada teknologi dengan biaya yang terjangkau; Menyediakan informasi yang dapat diakses para penyandang disabilitas mengenai alat bantu mobilitas, peralatan dan teknologi bantu bagi penyandang disabilitas, termasuk teknologi baru serta bentuk-bentuk bantuan, layanan dan fasilitas pendukung lainnya; Memajukan pelatihan bagi para profesional dan personil yang bekerja dengan penyandang disabilitas tentang hak asasi manusia sebagaimana diakui di dalam Konvensi ini sehingga mereka lebih dapat memberikan bantuan dan pelayanan yang dijamin oleh hak-hak tersebut. Siapa yang disebut sebagai ‘Penyandang Disabilitas’ dalam hal ini termasuk mereka yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama, ketika berhadapan dengan berbagai hambatan, keterbatasan tersebut dapat menghalangi partisipasi mereka secara penuh dan efektif dalam masyarakat berdasarkan kesetaraan. Hak-hak bagi para penyandang disabilitas secara terperinci telah dinyatakan dalam Konvensi Internasional Hak Penyandang Disabilitas (ICRPD, 2006) Terkait dengan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, juga dinyatakan bahwa setiap Negara Pihak harus mengambil tindakan sejauh dimungkinkan sumber daya yang ada dan, bilamana perlu, di dalam kerangka kerja sama internasional. Hal ini dimaksudkan agar dapat mencapai perwujudan penuh hak-hak ini secara progresif. Selain itu, dalam pengembangan dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan kebijakan untuk implementasi Konvensi ini, dan dalam proses pengambilan keputusan lainnya menyangkut masalah-masalah yang terkait dengan penyandang disabilitas, Negara-Negara Pihak harus berkonsultasi secara erat dan aktif melibatkan para penyandang disabilitas, termasuk penyandang disabilitas anak, melalui organisasi-organisasi yang mewakili mereka. Secara khusus, dinyatakan bahwa Negara-Negara Pihak mengakui bahwa penyandang disabilitas perempuan dan anak adalah rentan terhadap diskriminasi ganda, dan dalam kaitan ini harus mengambil kebijakan-kebijakan untuk menjamin penikmatan penuh dan setara. Juga Negara-Negara Pihak harus mengambil semua kebijakan yang sesuai untuk menjamin pengembangan, pemajuan, dan pemberdayaan perempuan secara penuh, dengan bertujuan untuk memberikan jaminan kepada mereka atas pelaksanaan dan UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL 77

اختر الفقرة المستهدفة3