penganut agama minoritas semakin terstigmatisasi. Mereka seringkali mendapatkan tuduhan
sebagai orang yang ‘tidak beragama’, penganut ‘klenik’, ‘sesat’, tuduhan sebagai ‘PKI’, dan
stigma-stigma lainnya. Di Pati Jawa Tengah, penghayat kepercayaan masih diidentikkan dengan
hal-hal yang berbau klenik.70 Di Cilacap, Jawa Tengah, pengosongan kolom agama di KTP
membuat mereka dituduh atheis yang identik dengan PKI dan terpaksa memilih agama tertentu
di KTP mereka.71 Pengosongan kolom agama di KTP juga menjadi basis stigmatisasi sosial karena
dengan mudah dianggap tidak beragama.72
Kelompok minoritas agama juga mengalami berbagai bentuk kekerasan yang dilakukan
oleh berbagai kalangan/kelompok mayoritas, termasuk dari keluarga. Baseline Survey yang
dilakukan oleh KRC-Kemitraan di 7 lokasi Survey,73 menunjukkan dalam kurun waktu 3 bulan,
dari responden yang disurvey, mengalami kekerasan fisik kekerasan psikologis dan mengalami
intimidasi. Para pelaku kekerasan adalah dari anggota keluarga, tetangga atau teman, aparat
desa dan tokoh agama atau masyarakat. Mereka mengalami kekerasan secara berlapis sejak
dari lingkaran terdekat seperti anggota keluarga, tetangga/teman,hingga aparat desa dan tokoh
agama/masyarakat.74
Pada tanggal 10 November 2015, Sanggar Sapta Darma di Kabupaten
Rembang, Jawa Tengah, dibakar sekelompok massa. Tempat ibadah penganut
Penghayat Kepercayaan di Dukuh Blando, Desa Plawangan, Kecamatan
Kragan, dibakar saat sedang dalam proses pembangunan candi yang
diberi nama Candi Busono. Sebelum dibakar, pengelola Sanggar Sapta
Darma mengaku diintimidasi pelaku. Mereka ditekan oleh sekelompok
orang yang mengatasnamakan Forum Umat Islam Desa Plawangan supaya
menghentikan renovasi pembangunan sanggar. Aparat pemerintah tidak
mampu memberikan perlindungan, bahkan kepala desa dan camat meminta
agar renovasi sanggar dihentikan. Padahal, pembangunan telah mendapat izin
Kepala Kesbangpol Kabupaten Rembang
Survey ini juga menujukkan, dari sekian banyak tindakan kekerasan yang dialami tidak
serta merta membuat para korban melapor kepada pihak yang berwajib. Hanya 12 dari 108
responden atau sekitar yang mengaku pernah melapor. Dari 12 kasus yang pernah dilaporkan,
hanya 3 yang ditangani dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Sejumlah alasan utama
mereka tidak melapor karena menganggap percuma, telah diselesaikan secara damai, dan
karena takut diancam. Temuan ini sekaligus memunculkan dugaan bahwa tingkat kepercayaan
masyarakat marginal terhadap aparat penegak hukum khususnya dan masyarakat pada umumnya
cukup rendah. Beberapa responden dari Minoritas Agama menyatakan harus hati-hati terhadap
lingkungannya. Survey ini mengkonfirmasi atas sejumlah kasus kekerasan yang terungkap di
publik, yang menunjukkan rendahnya perlindungan terhadap kelompok minoritas. Di Semarang
Jawa Tengah, Sanggar pengikut Penghayat Kepercayaan Ngesti Kasampurnaan dirobohkan
karena adanya penolakan, yang salah satunya dari Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB).
70
71
72
73
74
http://www.koranmuria.com/2015/11/19/22664/anak-penghayat-kepecayaan-di-pati-sulit-akses-pendidikankeagamaan.html
http://purwokertokita.com/peristiwa/dituduh-pki-ini-yang-dialami-penghayat-kepercayaan-di-cilacap.html
Trisno Sutanto, dkk.
Ketujuh lokasi tersebut adalah: (i) Deli Serdang Sumatera Utara (Parmalim); (ii) Indramayu Jawa Barat
(Dayak Losarang); (iii) Kudus Jawa Tengah (Kepercayaan Lokal); (iv) Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah
(Kaharingan); (v) Jember Jawa Timur (Syiah); (vi) Lombok Barat Nusa Tenggara Barat (Ahmadiyah); (vii) Sumba
Barat Nusa Tenggara Timut (Marapu).
Baseline Survey,
66
UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS
DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL