MINORITAS ETNIS
Pengertian dan Cakupan Hak
Kelompok Minoritas Etnis
Berdasarkan UU No. 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis telah
dijelaskan definisi etnis sebagai penggolongan manusia berdasarkan kepercayaan, nilai,
kebiasaan, adat istiadat, norma Bahasa, sejarah, geografis, dan hubungan kekerabatan. Secara
etimologis istilah etnis berasal dari bahasa Yunani, “ethnos” yang maknanya sama dengan nation
(dalam bahasa Inggris). Menurut Oxford Dictionary, istilah etnis dipahami sebagai subkelompok
dari suatu penduduk yang secara nasional berbeda. Perbedaan ini mengacu pada perbedaanperbedaan budaya, asal usul/kekerabatan, dan atau identifikasi yang non-Barat dan arkaik
(dibedakan dengan agama-agama monoteistik). Definisi ini sendiri memiliki cakupan yang
luas, oleh karena itu, upaya sistematik dan ilmiah untuk membangun pengertian yang tunggal
(precise term) tentang apakah etnis itu dan bagaimana membedakan satu etnis dengan etnis
yang lain merupakan persoalan yang sampai saat ini belum selesai. Namun demikian, Hylland
Eriksen membantu menjelaskan aspek etnisitas dari sudut pandang agen-egennya. Dia
menggambarkan etnisitas sebagai suatu aspek keterhubungan sosial diantara agen-agen yang
mempertimbangkan dirinya berbeda secara budaya dari anggota atau kelompok lain, dan mereka
cenderung melakukan interaksi secara minimal dengan kelompok lain43. Kata kuncinya adalah
pandangan dari sudut pandang subyektif agen-egennya, dan perbedaan itu dilihat dari kacamata
budaya.
Perpecahan sebagaimana terjadi di bekas negara Yugoslavia dapat
terjadi dimana pun selama perbedaan-perbedaan itu menjadi bagian
dari nilai-nilai yang tertanam dalam suatu masyarakat yang beragam.
Masyarakat yang beragam adalah fakta sosial yang tidak dapat dihindari,
sementara nilai-nilai yang tertanam tentang bagaimana melihat fakta
keragaman ini adalah masalah lain yang menentukan bagaimana
keragaman itu menjadi berkah sekaligus musibah.
Agen-agen yang terhubung satu sama lain dan mempertimbangkan diri mereka berbeda
dengan pihak lain, dalam konteks identitas kelompok-kelompok etnis nampaknya semakin krusial
dan menjadi masalah yang rumit terutama dalam masa-masa konflik. Sebagai contoh, kegagalan
Yugoslavia sebagai negara bangsa yang berakhir dengan perpecahan dalam konflik Balkan
memperlihatkan bagaimana etnisitas menjadi persoalan di tengah kegalauan mengidentifikasi
siapa “kita dan mereka”. Sebelum terjadi konflik, apa yang kini disebut etnis Serbia, Kroasia,
Macedonia, Slovenia, Montenegro dan Muslim Bosnia pada mulanya tidak memiliki batas-batas
43
Hylladn Eriksen supra note 365, pp, 11-12, dalam Nystur, Gro, “Achieving Peace or Protecting Human Rights?
Conflicts Between Norms Regarding Ethnic Discrimination in The Dayton Peace Agreement” (The Raoul
Wallenberg Institute Human Rights Library Volume 23). Hlm, 123.
50
UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS
DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL