Yang menarik dari proses tersebut adalah adalah lahirnya Pancasila yang disebut sebagai
Dasar Negara. HOS Tjokroaminoto melihat bahwa Islam, sosialisme dan demokrasi adalah sintesis
untuk gerakan nasionalisme modern. Sementara Soekarno meyakini nasionalistis, Islamistis
dan marxistis adalah sifat pergerakan rakyat Indonesia. Sifat-sifat ini kemudian dirumuskan oleh
Badan Pembentukan Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan diterjemahkan
dalam 5 (lima) prinsip yang disebut sebagai Dasar Falsafah Indonesia. Dalam pidatonya pada
tanggal 1 Juni 1945, Soekarno menyatakanterdapat 5 (lima prinsip yang menjadi titik persetujuan
berbagai elemen bangsa yang tergabung dalam BPUPKI. 17
Fase kedua adalah antara tahun 1945-1950. Fase ini masih menjadi fase perjuangan
sebagai satu bangsa yang harus mempertahankan kemerdekaannya dari agresi Belanda dan
dari tantangan internal.18 Pada fase ini sistem pemerintahan Indonesia berubah dua kali dari
Negara kesatuan menjadi Negara Federal di bawah Republik Indonesia Serikat (RIS). Namun
bentuk negara tersebut hanya bertahan tidak lebih dari dua tahun, dan Indonesia kembali
menjadi Negara Kesatuan. Proses ini terjadi setelah politik lokal dan nasional banyak didominasi
oleh politik berbasis etnisitas yang berwajahkan konflik keagamaan di Jawa Barat, Kalimantan,
Sulawesi dan Maluku.19
Fase ketiga antara tahun 1950-1998. Fase ini bisa dilihat dari tiga periode. Periode
pertama 1950-1965, Periode kedua antara tahun 1965-1998 dan periode ketiga adalah setelah
1998. Periode pertama merupakan periode pembentukan bangsa pascarevolusi yang fokus pada
pendirian sistem pemerintahan melalui demokrasi konstitusional parlementer yang kemudian
justru berubah menjadi Demokrasi Terpimpin dan berakhir dengan peristiwa 30 September
1965.20 Demokrasi parlementer ditandai dengan pemilu pertama dengan keterlibatan partai
politik berbasis identitas primordial. Namun demokrasi parlementer ini tidak cukup stabil dan
akhirnya 1959, Dekrit Presiden dikeluarkan dan menjadi awal Demokrasi Terpimpin dimana
Soekarno memberi tempat pada kelompok-kelompok fungsional. Secara kebudayaan, Soekarno
juga memilih untuk membangun budaya baru yaitu pemurnian dari tradisi lama yang feodal dan
meliberalisasi dari akar etnisitasnya.
Periode ini juga mencatat beberapa peristiwa yang berdampak bagi kelompok minoritas.
Dicabutnya “ tujuh kata” dari Piagam Jakarta ternyata memberikan dampak politik yang siginifikan
karena peristiwa ini dianggap sebagai kekalahan politik perwakilan Islam.21 Peristiwa ini membawa
pada situasi dimana upaya kelompok politik Islam untuk mengembalikan tujuh kata ini menjadi
penting dalam berbagai peristiwa politik. Sementara itu, politik aliran pun makin menguat dan
masyarakat terkelompokkan dalam berbagai aliran nasionalisme, Islam, komunisme, tradisional,
dan sebagainya. Pengelompokan ini tidak hanya terjadi di tingkat elit penguasa melainkan
hingga di kalangan akar rumput, dari kota hingga pedesaan. Di masa ini, kesadaran identitas
kelompok kian menguat. Sebagai contoh, kelompok mistis Jawa makin menyadari keyakinannya
sebagai bentuk perlawanan terhadap Islam modern. Sementara kelompok abangan yang sering
diasosiasikan dengan komunis makin menyadari posisinya berlawanan dengan penguasa tanah
dan priyayi.22 Di kalangan penganut Aliran Kebatinan, pada tahun 1951, Wongsonegoro telah aktif
mengorganisasikan kelompok-kelompok kebatinan dalam Panitia Penyelenggara Pertemuan
17
18
19
20
21
22
Yudi Latif. Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila. Gramedia, 2011. P. 6-18
Djoko Suryo. Op.Cit. p.44.
Reimar Schefold. Op.cit. p. 267
Djoko Suryo. Op.cit
Amos Sukamto. Ketegangan Antar Kelompok Agama Pada Masa Orde Lama Sampai Awal Orde Baru: Dari
Konflik Perumusan Ideologi Negara Sampai Konflik Fisik. Jurnal Teologi Indonesia, Vol.1/1, 2013. Pg 25-47.
Accessed by 8 January 2016. <https://www.academia.edu/4113423/ Ketegangan_Antar_Kelompok_Agama_
Pada_Masa_Orde_Lama_Sampai_Awal_Orde_Baru_Dari_Ko nflik_Permusuhan_Ideologi_Negara_Sampai_
Konflik_Fisik>
Niels Mulder. Mysiticism in Java: Ideology in Indoneisa. Kanisius, 1993. Pg. 20-25.
UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS
DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL
21