peluang ketentuan hukum internasional yang telah diratifikasi menjadi hukum nasional. Lebih
jauh, bahkan warga negara Indonesia bisa menggunakan hukum internasional untuk klaim haknya. Sebagai contoh, hak beragama adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun
dan oleh siapapun (Pasal 4). Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Negara menjamin kemerdekaan setiap orang
memeluk agama masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaanya itu
(Pasal 22). UU ini selain mengatur berbagai hak yang dijamin, juga menjelaskan tentang tanggung
jawab Negara dan Pemerintah dalam penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM, serta
mengatur mandat dan fungsi lembaga khusus yakni Komnas HAM.
Pada tahun 2005, Pemerintah Indonesia meratifikasi ICCPR (1966) yang diadopsi dalam UU
No. 12 tahun 2005, dan ICESCR (1966) yang disahkan di dalam UU No. 11 tahun 2005. Pada masingmasing ratifikasi Kovenan tersebut, Pemerintah Indonesia tidak melakukan reservasi apapun
kecuali membuat deklarasi terkait hak menentukan nasib sendiri (Pasal 1). Dengan ratifikasi
kedua Kovenan tersebut maka Indonesia terikat sebagai Negara Pihak dalam Perjanjian HAM
dan harus mematuhi untuk melaksanakan isi dari kedua Kovenan tersebut dan menyampaikan
laporan berkala ke Badan Perjanjian HAM PBB.
Selain ratifikasi dua Kovenan utama, Indonesia juga sudah meratifikasi Konvensi
Penghapusan Diskriminasi berdasarkan Ras (CERD), Konvensi Penghapusan Diskriminasi
terhadap Perempuan (CEDAW), Konvensi Hak Anak (CRC), Konvensi Anti Penyiksaan (CAT),
Konvensi Perlindungan Hak Buruh Migran dan Keluarganya (ICMW), serta Konvensi Penyandang
Disabilitas (ICRPD). Melalui ratifikasi ini, Indonesia secara resmi menjadi Negara Pihak yang
terikat pada mekanisme pelaporan pada Komite Kerja pada masing-masing Kovenan atau
Konvensi. Pemerintah Indonesia juga wajib melaporkan kemajuan upaya perlindungan dalam
Tinjauan Universal Berkala (Universal Periodic Review) di Dewan HAM PBB.
Dalam prakteknya, konsep kelompok minoritas juga dipahami dengan berbagai cara
oleh Kementerian/Lembaga Pemerintah. Misalnya, Kementerian Sosial, misalnya, memberikan
definisi kelompok minoritas sebagai bagian dari Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
(PMKS). Seperti yang termaktub dalam Permensos No. 8 tahun 2012 menyebut, “[...] kelompok
minoritas adalah kelompok yang mengalami gangguan keberfungsian sosialnya akibat diskriminasi
dan marginalisasi yang diterimanya sehingga karena keterbatasannya menyebabkan dirinya rentan
mengalami masalah sosial, seperti gay, waria, dan lesbian.Kriteria kelompok minoritas: a) gangguan
keberfungsian sosial; b) diskriminasi; c) marginalisasi; dan d) berperilaku seks menyimpang.”
Berbeda dengan Kemensos, Komnas HAM menemukan bahwa Dinas Sosial Provinsi
DI Yogyakarta justru memiliki perluasan cakupan dengan memasukan unsur dalam pasal 27
Kovenan Hak Sipil dan Politik atau UU No. 12 tahun 2005, dengan menyebutkan:12 “ [...] Kelompok
Minoritas adalah individu atau kelompok yang tidak dominan dengan ciri khas bangsa, suku bangsa,
agama atau bahasa tertentu yang berbeda dari mayoritas penduduk seperti waria, gay dan lesbian.
Kriteria : (a) Tidak dominan dengan ciri khas, suku bangsa, agama atau bahasa tertentu yang berbeda
dari mayoritas penduduk; (b) Mempunyai perilaku menyimpang
Selain itu, Kemendagri dalam Permendagri No. 27 tahun 2014 tentang Pedoman
Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Kerja Rencana Kerja Pembangunan Daerah tahun 2015,
memasukan kelompok minoritas sebagai bagian dari masyarakat tuna sosial yaitu waria, gay,
lesbian, orang dengan HIV-AIDS.13 Sedangkan Kementerian Kesehatan tidak memiliki definisi
12
13
Jenis-jenis PMKS. 4 January 2016 http://dinsos.jogjaprov.go.id/jenis-jenis-pmks/
Peraturan Menteri No. 27/2014 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Kerja Rencana
Kerja Pembangunan Daerah tahuan 2015. 4 January 2016 <http://bangda.kemendagri.go.id/ PRODUK persen
20HUKUM/Permendagri/permendagri-nomor27-2014.pdf>
18
UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS
DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL