terdapat golongan minoritas berdasarkan etnis, agama atau bahasa, orang-orang yang tergabung
dalam kelompok-kelompok minoritas tersebut tidak dapat diingkari haknya, dalam komunitas bersama
anggota lain dari kelompok mereka, untuk menikmati budaya mereka sendiri, untuk menjalankan dan
mengamalkan agama mereka sendiri, atau menggunakan bahasa mereka sendiri.”2
Pasal 27 ICCPR bisa dikatakan merupakan ketentuan yang paling banyak diterima sebagai
ketentuan yang mengikat. Ketentuan ini mengakui hak-hak anggota kelompok minoritas dan
mewajibkan kepada negara untuk menjamin bahwa semua individu dalam wilayah hukumnya
menikmati hak-hak mereka, yang membutuhkan tindakan khusus (positive measures) untuk
memperbaiki perbedaan yang diterima kelompok minoritas. Tindakan-tindakan yang positif ini
perlu untuk melindungi identitas minoritas dan hak-hak dari anggotanya untuk menikmati dan
mengembangkan budaya dan bahasa mereka dan untuk melaksanakan agama mereka di dalam
komunitas dengan anggota kelompok lainnya.3
Pengakuan atas hak ini didasari pada pengakuan dan kesadaran bahwa persoalan ini
bisa menyebabkan konflik bersenjata. Oleh karena itu pengakuan hak tersebut dibutuhkan dan
ditujukan untuk perdamaian, keamanan dan HAM. Pengakuan terhadap hak minoritas juga
menjadi tonggak penting karena pasal ini memberikan dasar bagi pengakuan identitas individu
yang berada di dalam kelompok minoritas tersebut. Selain itu, Pasal 27 tersebut dapat dipahami
dalam dua pengertian yaitu, pertama bahwa kelompok minoritas itu ada (exist), dan yang kedua
pasal ini mengakomodasi Negara-negara yang merasa bahwa mereka tidak memiliki kelompok
minoritas. Tapi pasal ini juga menegaskan unsur kolektivitas dari eksistensi individu.4 Secara
politik, pengakuan pasal ini merupakan tonggak penting karena hak ini menegasikan politik
asimilasi yang pada masa 1960-an banyak digagas oleh Amerika Serikat, Australia dan Chili
yang negaranya dibanjiri imigran.5 Politik asimilasi memiliki tendensi diskriminasi terhadap
yang mereka yang tidak bisa berasimilasi. Selain itu, politik asimilasi juga membuat orang yang
dianggap “liyan” ini harus terus menerus menundukkan diri pada kelompok yang lebih besar
agar bisa diterima. Sementara orang tersebut juga tidak pernah tahu kapan dia terasimiliasi dan
akhirnya diterima oleh masyarakat.
Dalam perjalanannya, sekalipun hak-hak individu dalam kelompok minoritas telah
dikenal sejak pasca Perang Dunia II, namun tidak ada satupun definisi minoritas yang berhasil
dibangun. Bahkan Deklarasi atas Hak-hak Individu dari Kelompok Minoritas Agama, Etnis atau
Bahasa tahun 1992 juga tidak membuat definisi ‘hak minoritas’. Sampai akhirnya pada tahun
1977, Francesco Capatorti, UN Special Rapporteur for Prevention of Discrimination and Protection
of Minority, membuat usulan definisi ‘minoritas’. Capatorti menyatakan ‘Minoritas’ adalah:
“Sekelompok orang yang secara jumlah lebih sedikit, dibandingkan seluruh populasi suatu Negara,
yang berada dalam posisi tidak dominan, yang anggota-anggota kelompok tersebut merupakan warga
negara, dengan karakter etnis, agama, atau bahasa yang berbeda dari anggota masyarakat lainnya,
dan menunjukan, meskipun tidak terlihat nyata, ikatan solidaritas, yang diarahkan untuk memelihara
budaya, tradisi, agama, dan bahasa mereka.”
2
3
4
5
Kovenan Internasional Hak–hak Sipil dan Politik [ICCPR] International Covenant on Civil and Political Rights
(ICCPR) adopted by the United Nations General Assembly on 16 December 1966. Pasal 27
Komentar Umum 18 (37) Komite HAM dan Komentar Umum No. 23 (1994).
Patrick Thornberry. International System of Protection of Minorities.
Dieter Kugelman. The Protection of Minorities and Indigenous Peoples Respecting Cultural Diversities. Max
Planck Yearbook of United Nations Law, Volume 11, 2007. Koninklijke Brill N.V. Printed in The Netherlands.
Accessed 27 December 2015 http://www.mpil.de/files/pdf1/ mpunyb_06_kugelmann_11.pdf
12
UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS
DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL