KELOMPOK MINORITAS BERBASIS
ORIENTASI SEKSUAL DAN IDENTITAS JENDER
Konsep Umum, Pengertian
dan Cakupan Hak
Jaminan hak bagi kelompok minoritas orientasi seksual dan identitas jender sampai hari
ini masih sangat kontroversial. Pelanggaran HAM berbasis orientasi seksual dan identitas jender
kerap terjadi. Sekalipun sudah ada jaminan dalam Konstitusi dan berbagai UU yang menyatakan
persamaan warga Negara di depan hukum, namun mereka yang memiliki orientasi seksual dan
identitas jender di luar mayoritas akan menjadi sasaran persekusi. Tulisan ini hendak meninjau
bagaimana kelompok ini mendapatkan memperoleh jaminan hak-haknya sebagaimana warga
Negara lainnya. Fokus pembahasan akan ditujuka bagi kelompok LGBTI (lesbian, gay, biseksual,
Transjender dan Interseksual) yang sehari-hari mengalami bukan hanya tindakan diskriminatif,
namun juga berbagai kekerasan karena dianggap “menyimpang”.
Apapun pertentangan dalam berbagai komunitas ini, pada tahun 1990,
seolah menjadi kesepakatan bersama menggunakan istilah LGBTI. Istilah
ini digunakan dengan tujuan untuk menekankan pada keanekaragaman
“budaya yang berdasarkan identitas seksualitas dan jender”. Kadangkadang istilah LGBTI digunakan untuk semua orang yang tidak
heteroseksual, bukan hanya homoseksual, biseksual, atau transjender.
Maka dari itu, seringkali huruf Q ditambahkan agar “queer” dan orangorang yang masih mempertanyakan identitas
seksual mereka juga terwakili.
Secara umum, label “penyimpangan” terhadap identitas orientasi seksual menjadi titik
awal rangkaian pelanggaran HAM terhadap kelompok minoritas jender dan orientasi seksual.
Pelanggaran-pelanggaran HAM sangat mudah ditemukan dalam kehidupan sosial. Seolah
menjadi kesadaran komunal baik negara maupun sipil, bahwa jaminan HAM hanya berlaku
bagi orientasi seksual mainstream, yaitu heteroseksual, sedangkan bagi orientasi seksual nonmainstream dipandang diperbolehkan hak-haknya dikebiri atau dilanggar. Bahkan, pelanggaran
terhadap kelompok LGBTI bisa berlapis-lapis. Seseorang yang diketahui gay misalnya, sudah pasti
terancam karirnya dalam satu lembaga pekerjaan formal. Mereka akan mudah sekali menjadi
sasaran putus hubungan kerja (PHK) secara sepihak. Selain itu, seorang waria akan rentan terusir
dari lingkungan keluarganya begitu dia mulai menunjukan identitasnya baik dalam perilaku
maupun penampilan. Hal ini akan terus terulang, ketika gay atau waria tersebut pindah kerja di
lembaga formal atau tinggal dalam masyarakat tertentu. Dalam beberapa temuan pelanggaran
HAM LGBTI di masyarakat, juga sering ditemukan tidak adanya hak kebebasan mengemukakan
pendapat dan berserikat, hak atas layanan kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas partisipasi
UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS
DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL
95