kemungkinan besar kota-kota lain di Indonesia memiliki kondisi yang sama bahkan lebih buruk dibanding DKI Jakarta dengan asumsi bahwa Provinsi DKI Jakarta yang telah memiliki regulasi tapi masih belum bisa mampu mewujudkan kota dengan bangunan gedung yang aksesibel bagi penyandang disabilitas. Sarana Transportasi yang Aksesibel. Sebagaimana telah dikemukakan di atas, moda transportasi umum adalah pilihan transportasi yang sangat mungkin digunakan bagi penyandang disabilitas untuk mobilitas sejauh transportasi yang tersedia bagi mereka.Kenyataan justru sebaliknya, penyandang disabilitas mengalami kesulitan untuk mengakses moda transportasi umum yang tersedia. Hasil studi laporan kelayakan sistem transportasi angkutan umum di DIY mengidentifikasi bahwa: a. Bangunan tempat berhenti (halte) sulit diakses karena tidak memiliki tanda khusus untuk naik, membeli tiket, dan menunggu; b. Di dalam bus, tidak ada akses informasi yang dapat didengar oleh penumpang; c. Tempat masuk bus yang bisa dijangkau pengguna kursi roda dan tempat duduk prioritas bagi penyandang disabilitas masih belum banyak tersedia; d. Pedestrian atau jalur pejalan kaki/kursi roda menuju halte bus memiliki ketinggian yang sulit dijangkau oleh pengguna kursi roda; e. Gap atau celah yang jauh dari dalam bus ke halte (sekitar 30-40 cm) dan tidak bisa dijangkau oleh kursi roda; f. Disain pedestrian yang minimalis menyebabkan penyandang disabilitas sulit bergerak, terlebih ketika penumpang yang masuk dan di dalam bus cukup banyak. Terkait transportasi penerbangan, saat ini beberapa perusahaan maskapai penerbangan sudah memiliki standar operasional untuk dapat diakses oleh penumpang penyandang disabilitas. Perusahaan yang dimaksud antara lain adalah maskapai penerbangan Garuda. Meski demikian masih terdapat maskapai penerbangan yang melakukan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas. Diantara mereka masih menganggap penyandang disabilitas sebagai orang sakit.123 Kasus-kasus terhadap maskapai penerbangan dialami oleh Ridwan Sumantri, pengguna kursi roda pada 11 April 2011 dengan maskapai Lion Air dan Eko Ramaditya Adikara, tuna netra yang melakukan perjalanan ke Denpasar pada 24 Mei 2011 menggunakan maskapai Sriwijaya Air Hak atas keadilan dan Persamaan di depan Hukum. Selama ini Pasal 1 angka 26 KUHAP menjadi rujukan bagi para aparat penegak hukum dalam menangani penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Pasal ini ditafsirkan bahwa yang dikatakan saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Akibat tafsir ketentuan ini, penyandang disabilitas yang menjadi korban tindak pidana tidak diproses kasus hukumnya. Pada beberapa kasus, justru kesaksian penyandang disabilitas (netra) justru dipersalahkan karena dinilai tidak bisa membuktikan kesaksian. Beberapa aspek dari hak atas keadilan dan persamaan di depan hukum ini meliputi: a. Hak untuk mendapatkan pendampingan hukum. Dalam kedua kasus di atas, para korban penyandang disabilitas membutuhkan pendampingan hukum, terlebih keduanya merupakan kelompok rentan ganda. Korban membutukan pendamping hukum yang dapat memberikan masukan terkait kepentingan dan hak-haknya selama proses pengadilan. Pendamping hukum juga dapat mengkomunikasikan jalan keluar ketika ada persoalan dengan mekanisme hukum yang cenderung kaku, prosedural, dan tidak mengerti status dan kondisi korban; 123 Setia Adi Purwanta, “Penyandang Disabilitas”, Vulnerable Groups: Kajian dan Mekanisme Perlindungannya, Pusat Studi HAM (PUSHAM) Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, September2012 92 UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL

اختر الفقرة المستهدفة3