kerja (PHK). Kasus ini terjadi pada Mei 2011 di mana puluhan pekerja yang tuna rungu/wicara di restoran waralaba yang cukup terkenal terkena PHK tanpa pesangon.112 Pekerja penyandang disabilitas di-PHK hanya karena perusahaan tidak mendapatkan keuntungan dari bisnis jualan ayam goreng dan hamburger. Masih terkait kuota, surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang memberikan kuota CPNS sebanyak 325 bagi penyandang disabilitas untuk bekerja di instansi pemerintah di seluruh Indonesia masih diabaikan. Hal ini terjadi di Provinsi Sulawesi Selatan di mana kuota bagi dua orang penyandang disabilitas untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tidak digunakan Pemerintah Daerah setempat tanpa ada alasan yang jelas Penikmatan Hak atas Kesehatan dan Perlindungan Sosial. Bagi penyandang disabilitas, hak atas kesehatan merupakan salah satu hak yang dirasakan saat ini cukup dapat dinikmati. Hampir semua pusat layanan kesehatan bisa terjangkau secara ekonomi oleh penyandang disabilitas. Keberadaan kartu jaminan kesehatan yang dikeluarkan pemerintah pusat lewat BPJS dan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Juga di tingkat Pemerintah Daerah, seperti Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) telah membantu meringankan penyandang disabilitas yang harus memeriksakan kesehatannya. Meski demikian, masih ada beberapa penyandang disabilitas yang belum mendapatkan kartu jaminan sosial. Di provinsi DIY dari sekitar 41.219 penyandang disabilitas, baru 1.00 penyandang disabilitas yang dapat mengakses.113Beberapa kendala menyebabkan belum semua penyandang disabilitas memiliki jaminan sosial. Kendala dimaksud adalah, pertama kendala hukum, dan kedua kendala di lapangan. Kendala hukum yang ada, diantaranya, tidak berpihaknya UU No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial dan Perpres No. 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan terhadap Penyandang Disabilitas.114 Di dalam UU No. 24 tahun 2011 perlu ditentukan lebih rinci terkait kriteria miskin di kalangan penyandang disabilitas yang disalahartikan sebagai penerima jaminan sosial. Adapun terkait Perpres No. 12 tahun 2013, persoalan yang mengemuka adalah penggunaan istilah ‘kecacatan total tetap’sebagai penerima jaminan kesehatan. Mereka yang menderita ‘cacat total tetap’ tidak dijelaskan secara rinci di dalam aturan tersebut. Adapun kendala di lapangan yang menyebabkan penyandang disabilitas tidak bisa memperoleh jaminan sosial115, di antaranya, terkait akses memperoleh program jaminan kesehatan yang sangat tergantung pada organisasi berbasis disabilitas (DPO). Selain itu juga program pelayanan tidak memberikan akses bagi penyandang disabilitas, belum adanya basis hukum yang kuat yang mengatur implementasi program, terutama di tingkat kabupaten/kota, serta masih adanya stigma negatif petugas terhadap penyandang disabilitas. Khusus bagi penyandang disabilitas yang dianggap berat, pihak pemerintah saat ini sudah bisa memberikan jaminan sosial di tiga kabupaten, yakni di Kabupaten Gunung Kidul untuk 302, Kabupaten Bantul 298 orang, dan Kabupaten Sleman sebanyak 234 orang. Masing-masing mereka mendapatkan 300 ribu rupiah.116Kriteria penyandang disabilitas berat adalah mereka yang dianggap tidak bisa melakukan aktivitas sehari-hari akibat disabilitas berat. Menurut data, jumlah penyandang disabilitas berat di Indonesia berkisar antara 5-7 juta penduduk.117 112 113 114 115 116 117 Ibid Setia Adi Purwanta, “Penyandang Disabilitas”, Vulnerable Groups: Kajian dan Mekanisme Perlindungannya, Pusat Studi HAM (PUSHAM) Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, September2012 Irwanto, “Hak Atas Kesehatan Dan Perlindungan Sosial (Jaminan Sosial) Bagi Disabilitas di Indonesia: Kajian Kritis, diambil dari Jurnal Disabilitas, Vol.2 No.2 Tahun 2015. Ibid Setia Adi Purwanta, “Penyandang Disabilitas”, Vulnerable Groups: Kajian dan Mekanisme Perlindungannya, Pusat Studi HAM (PUSHAM) Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, September2012 Irwanto, “Hak Atas Kesehatan Dan Perlindungan Sosial (Jaminan Sosial) Bagi Disabilitas di Indonesia: Kajian 90 UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL

اختر الفقرة المستهدفة3