kerja (PHK). Kasus ini terjadi pada Mei 2011 di mana puluhan pekerja yang tuna rungu/wicara
di restoran waralaba yang cukup terkenal terkena PHK tanpa pesangon.112 Pekerja penyandang
disabilitas di-PHK hanya karena perusahaan tidak mendapatkan keuntungan dari bisnis jualan
ayam goreng dan hamburger.
Masih terkait kuota, surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang memberikan kuota
CPNS sebanyak 325 bagi penyandang disabilitas untuk bekerja di instansi
pemerintah di seluruh Indonesia masih diabaikan. Hal ini terjadi di Provinsi
Sulawesi Selatan di mana kuota bagi dua orang penyandang disabilitas
untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tidak digunakan
Pemerintah Daerah setempat tanpa ada alasan yang jelas
Penikmatan Hak atas Kesehatan dan Perlindungan Sosial. Bagi penyandang disabilitas,
hak atas kesehatan merupakan salah satu hak yang dirasakan saat ini cukup dapat dinikmati.
Hampir semua pusat layanan kesehatan bisa terjangkau secara ekonomi oleh penyandang
disabilitas. Keberadaan kartu jaminan kesehatan yang dikeluarkan pemerintah pusat lewat
BPJS dan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Juga di tingkat Pemerintah Daerah, seperti Jaminan
Kesehatan Daerah (Jamkesda) telah membantu meringankan penyandang disabilitas yang harus
memeriksakan kesehatannya. Meski demikian, masih ada beberapa penyandang disabilitas
yang belum mendapatkan kartu jaminan sosial. Di provinsi DIY dari sekitar 41.219 penyandang
disabilitas, baru 1.00 penyandang disabilitas yang dapat mengakses.113Beberapa kendala
menyebabkan belum semua penyandang disabilitas memiliki jaminan sosial. Kendala dimaksud
adalah, pertama kendala hukum, dan kedua kendala di lapangan.
Kendala hukum yang ada, diantaranya, tidak berpihaknya UU No. 24 tahun 2011 tentang
Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial dan Perpres No. 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan
terhadap Penyandang Disabilitas.114 Di dalam UU No. 24 tahun 2011 perlu ditentukan lebih rinci
terkait kriteria miskin di kalangan penyandang disabilitas yang disalahartikan sebagai penerima
jaminan sosial. Adapun terkait Perpres No. 12 tahun 2013, persoalan yang mengemuka adalah
penggunaan istilah ‘kecacatan total tetap’sebagai penerima jaminan kesehatan. Mereka yang
menderita ‘cacat total tetap’ tidak dijelaskan secara rinci di dalam aturan tersebut. Adapun kendala
di lapangan yang menyebabkan penyandang disabilitas tidak bisa memperoleh jaminan sosial115,
di antaranya, terkait akses memperoleh program jaminan kesehatan yang sangat tergantung pada
organisasi berbasis disabilitas (DPO). Selain itu juga program pelayanan tidak memberikan akses
bagi penyandang disabilitas, belum adanya basis hukum yang kuat yang mengatur implementasi
program, terutama di tingkat kabupaten/kota, serta masih adanya stigma negatif petugas
terhadap penyandang disabilitas. Khusus bagi penyandang disabilitas yang dianggap berat, pihak
pemerintah saat ini sudah bisa memberikan jaminan sosial di tiga kabupaten, yakni di Kabupaten
Gunung Kidul untuk 302, Kabupaten Bantul 298 orang, dan Kabupaten Sleman sebanyak 234
orang. Masing-masing mereka mendapatkan 300 ribu rupiah.116Kriteria penyandang disabilitas
berat adalah mereka yang dianggap tidak bisa melakukan aktivitas sehari-hari akibat disabilitas
berat. Menurut data, jumlah penyandang disabilitas berat di Indonesia berkisar antara 5-7 juta
penduduk.117
112
113
114
115
116
117
Ibid
Setia Adi Purwanta, “Penyandang Disabilitas”, Vulnerable Groups: Kajian dan Mekanisme Perlindungannya,
Pusat Studi HAM (PUSHAM) Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, September2012
Irwanto, “Hak Atas Kesehatan Dan Perlindungan Sosial (Jaminan Sosial) Bagi Disabilitas di Indonesia: Kajian
Kritis, diambil dari Jurnal Disabilitas, Vol.2 No.2 Tahun 2015.
Ibid
Setia Adi Purwanta, “Penyandang Disabilitas”, Vulnerable Groups: Kajian dan Mekanisme Perlindungannya,
Pusat Studi HAM (PUSHAM) Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, September2012
Irwanto, “Hak Atas Kesehatan Dan Perlindungan Sosial (Jaminan Sosial) Bagi Disabilitas di Indonesia: Kajian
90
UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS
DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL