4) Hukum adat sebagai dasar dari hukum agraria,
5) Pengakuan akan keberadaan hak ulayat dengan beberapa pembatasan,
6) Fungsi sosial hak atas tanah,
7) Larangan penguasaan tanah secara berlebihan dan absentee,
8) Dibentuknya hak-hak atas tanah yang baru,
9) Adanya lembaga konversi, yaitu penyesuaian hak atas tanah yang
lama ke hak atas tanah yang diatur secara limitatif dalam UUPA.
Setelah itu barulah lahir berbagai regulasi yang menyangkut
aspek pengadaan tanah untuk pembangunan diantaranya UU Nomor
20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak Atas Tanah; Inpres Nomor 9
Tahun 1973 tentang Pelaksanaan Pencabutan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 15 Tahun 1975 Tentang Ketentuan-Ketentuan Mengenai
Tata Cara Pembebasan Tanah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2
Tahun 1976 Tentang Acara Pemebasan Tanah untuk Kepentingan Peme
rintah bagi Pembebasan Tanah untuk Kepentingan Swasta; Keputusan
Presiden Nomor 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum; Pepres Nomor 36 Tahun
2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk
Kepentingan Umum; Perpres Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan
Perpres Nomor 36 Tahun 2005 dan UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Kemudian lahir Perpres No. 71 tahun 2012 sebagai peraturan pelaksana dari
UU No. 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, telah mengalami perubahan hingga 4 (empat)
kali (Perpres No. 40 tahun 2014, Perpres No. 99 tahun 2014, Perpres No.
30 tahun 2015 dan Perpres No. 148 tahun 2015).
B.
FUNGSI SOSIAL TANAH
Satu hal yang paling menonjol, argumentatif dan menjadi dasar
hukum pengadaan tanah bagi kepentingan umum dengan meminta ke
relaan rakyat untuk menyerahkan tanahnya demi pembangunan adalah
pemberlakuan asas tanah memiliki fungsi sosial.
Tanah mempunyai arti yang sangat penting bagi kehidupan manusia. Tanah sebagai tempat bermukim, dan sumber penghidupan me
18