4) Hukum adat sebagai dasar dari hukum agraria, 5) Pengakuan akan keberadaan hak ulayat dengan beberapa pembatasan, 6) Fungsi sosial hak atas tanah, 7) Larangan penguasaan tanah secara berlebihan dan absentee, 8) Dibentuknya hak-hak atas tanah yang baru, 9) Adanya lembaga konversi, yaitu penyesuaian hak atas tanah yang lama ke hak atas tanah yang diatur secara limitatif dalam UUPA. Setelah itu barulah lahir berbagai regulasi yang menyangkut aspek pengadaan tanah untuk pembangunan diantaranya UU Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak Atas Tanah; Inpres Nomor 9 Tahun 1973 tentang Pelaksanaan Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 1975 Tentang Ketentuan-Ketentuan Mengenai Tata Cara Pembebasan Tanah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1976 Tentang Acara Pemebasan Tanah untuk Kepentingan Peme­ rintah bagi Pembebasan Tanah untuk Kepentingan Swasta; Keputusan Presi­den Nomor 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum; Pepres Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum; Perpres Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan Perpres Nomor 36 Tahun 2005 dan UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Kemudian lahir Perpres No. 71 tahun 2012 sebagai peraturan pelaksana dari UU No. 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, telah mengalami perubahan hingga 4 (empat) kali (Perpres No. 40 tahun 2014, Perpres No. 99 tahun 2014, Perpres No. 30 tahun 2015 dan Perpres No. 148 tahun 2015). B. FUNGSI SOSIAL TANAH Satu hal yang paling menonjol, argumentatif dan menjadi dasar hukum pengadaan tanah bagi kepentingan umum dengan meminta ke­ re­­laan rakyat untuk menyerahkan tanahnya demi pembangunan adalah pem­berlakuan asas tanah memiliki fungsi sosial. Tanah mempunyai arti yang sangat penting bagi kehidupan manusia. Tanah sebagai tempat bermukim, dan sumber penghidupan me­ 18

اختر الفقرة المستهدفة3