Akan tetapi, pada masa Pemerintah Jepang di Indonesia tidak melakukan perubahan pada Hukum Tanah yang sudah eksis dan memanfaatkan seluruh potensi yang ada – termasuk tanah guna memenangkan Perang Asia Timur Raya. Dua karya tulis Karl Pelzer menggambarkan bagaimana kebijakan yang ditempuh oleh Jepang dalam merubah struktur penggunaan tanah di Sumatera Timur untuk mendukung perang tersebut. Terlepas dari penjajahan Jepang (1945), Indonesia mendapatkan kemerdekaannya. Para pemimpin bangsa mulai memikirkan untuk melakukan pembangunan hukum baru yang terlepas dari ketidakadilan hukum kolonial termasuk hukum agraria kolonial29. Kondisi berbeda pada suasana kemerdekaan yang melahirkan semangat nasiona­lisme yang mengakibatkan timbulnya suasana anti kolonialisme dan feodalisme. Suasana tersebut ditandai dengan lahirnya beberapa undang-undang dan kebijakan, yaitu30 : 1. UU No. 13 Tahun 1946 tentang Penghapusan Desa Perdikan. Desa Perdikan adalah desa yang mempunyai hak istimewa (pembebasan dari pembayaran pajak) yang diberikan kepada pendirinya karena berjasa kepada Raja atau Sultan. Pendiri desa diangkat sebagai Kepala Desa de­ngan jabatan turun temurun dengan menguasai tanah yang relatif luas dimana para warga desa sebagai penyakap atau penggarap bagi hasil. Oleh karena keberadaan desa perdikan tersebut mengan­ dung unsur-unsur feodalisme dan pemerasan sehingga dihapuskan. 2. UU No.13 Tahun 1948 tentang Perubahan Vorstenlandsch Grond­ huurreglement. UU ini dikeluarkan untuk menghapus hak konversi, yaitu hak yang diperoleh oleh pengusaha kebun besar yang menyewa tanah dari swapraja dan pejabat-pejabatnya. Hak tersebut adalah hak untuk memperoleh tanah, air, berikut tenaga buruh untuk mengerjakannya secara paksa dan tanpa bayaran. Hak tersebut berlaku selama 50 (lima puluh) tahun, namun dalam suasana kemerdekaan hak yang bersifat feodal tersebut dianggap tidak sesuai sehingga dihapuskan. 29. Ibid, hlm 3 30. Ibid, hlm 3 16

اختر الفقرة المستهدفة3