ditekankan bahwa ketentuan atau kriteria kepentingan umum adalah tidak digunakan untuk mencari keuntungan hal itu ditegaskan dalam Keppres Nomor 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Kriteria inilah yang dalam proses penyusunan RUU Pertanahan yang saat ini menjadi UU Nomor 2 Tahun 2012 mendapat tentangan dari pengusaha-pengusaha jalan tol dan bahkan mendatangi kantornya. Sebab, mereka jelas mencari keuntungan atas nama pembangunan demi kepentingan umum74. LBH Makassar, AGRA, dan KPA Sulawesi Selatan juga memberikan sorotan terhadap pemaknaan kepentingan umum, terutama di Sulawesi Selatan menyangkut rencana pembangunan pembangkit listrik baru karena PLN wilayah Sulawesi Selatan dan Barat sudah surplus 200 MW dan hasil pembangunan pembangkit listrik diduga disalurkan kepada industri pertambangan nickel, semen dan perkebunan, jadi bukan kepentingan masyarakat luas75. Pandangan serupa juga disetujui oleh LBH Bandung dalam berbagai advokasi yang dilakukan terutama untuk Bandara Kertajati dan Pelabuhan Patimban di Jawa Barat definisi kepentingan umum masih sangat sumir terutama menyangkut area-area komersil yang memanfaatkan pe­ngadaan tanah dengan dalih kepentingan umum tersebut76. Mukim Zakie, SH, MH, Ph.D juga memberikan kritik terhadap definisi kepentingan umum dalam UU Nomor 2 Tahun 2012 karena yang ditonjolkan adalah untuk kepentingan pembangunan yang lebih menonjol hanya penyebutan list, untuk kesehatan, pendidikan dan lain se­bagainya. List kriterianya dinilai kurang tepat, kepentingan yang dimaksud kepen­ tingan pemerintah atau kepentingan rakyat sehingga tahun 2006 - 2012 banyak bupati/walikota yang terseret kasus korupsi karena ketidakjelasan masalah ini. Harusnya pendefinisian kepentingan umum untuk diperjelas, serta diklasifikasikan fasilitas umum itu punya pemerintah. Oleh karena itu, hal lain yang dikritisi dalam UU 2/2012 adalah akses menuju suatu fasilitas atau kepentingan umum dengan cara pengadaan tanah, tidak melihat perusahaan milik pemerintah atau swasta77. 74. Hasil wawancara Komnas HAM RI pada 21 Mei 2018 di Jakarta 75. Hasil wawancara Komnas HAM RI pada 5 Juni 2018 76. Hasil wawancara Komnas HAM RI pada 8 Agustus 2018 di Bandung 77. Hasil wawancara Komnas HAM RI pada 24 Juli 2018 di Jogyakarta 73

اختر الفقرة المستهدفة3