3. UU No. 1 Tahun 1958 tentang Penghapusan Tanah Partikelir. Tanah Partikelir adalah tanah hak eigendom yang mempunyai sifat dan corak yang istimewa yang bersifat kenegaraan yang dahulu disebut land­ heerlijke rechten atau hak-hak pertuanan, seperti mengangkat dan memberhentikan kepala kampung, hak untuk menuntut kerja rodi atau memungut uang pengganti kerja paksa dari penduduk, hak untuk mengadakan pungutan-pungutan, hak untuk mendirikan pasar-pasar, memungut biaya pemakaian jalan dan penyeberangan, hak untuk mengharuskan penduduk tiga hari sekali memotong rumput bagi keperluan tuan tanah, sehari dalam seminggu menjaga rumah atau gudang-gudangnya dll. Hal tersebut mencerminkan seolah-olah ada­ nya negara dalam negara sehingga dihapuskan. Selain itu, sejak tahun 1948 juga ditandai dengan pembentukan Panitia Agraria Yogyakarta dan Panitia Agraria Jakarta guna merancang UU Agraria Nasional. Tanggal 24 September 1960 merupakan tonggak sejarah pertanahan di Indonesia dengan diterbitkannya UU No.5 Tahun 1960 tentang Pera­turan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Salah satu dasar pertimbangan dalam merumuskan UUPA ini adalah bahwa hukum agraria tersebut harus pula merupakan pelaksanaan dari pada Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, ketentuan dalam pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dan manifesto Politik Republik Indonesia, sebagai yang ditegaskan dalam pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1960, yang mewajibkan nega­ ra untuk mengatur pemilikan tanah dan memimpin penggunaannya, hingga semua tanah diseluruh wilayah kedaulatan bangsa dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, baik secara perseorangan maupun secara gotong-royong31. Beberapa catatan penting tentang UUPA sebagai sebuah undang-undang pokok adalah32 : 1) Dicabutnya asas domein verklaring, 2) Tanah merupakan bagian dari agraria, 3) Negara tidak memiliki tanah dan sumber daya agraria lainnya, namun menguasainya, yang disebut dengan Hak Menguasai Negara, 31. Sejarah Perkembangan Hukum Agraria di Indonesia, diakses dari http://digilib. unila.ac.id/9839/13/ BAB%20II.pdf Op.cit, hlm 25 32. Julius Sembiring, Hukum Tanah dan Pengadaan Tanah, Disampaikan kepada Komnas HAM pada wawancara mendalam 25 Juli 2018 di Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Yogyakarta (STPY) 17

اختر الفقرة المستهدفة3