3. UU No. 1 Tahun 1958 tentang Penghapusan Tanah Partikelir. Tanah
Partikelir adalah tanah hak eigendom yang mempunyai sifat dan corak
yang istimewa yang bersifat kenegaraan yang dahulu disebut land
heerlijke rechten atau hak-hak pertuanan, seperti mengangkat dan
memberhentikan kepala kampung, hak untuk menuntut kerja rodi
atau memungut uang pengganti kerja paksa dari penduduk, hak untuk
mengadakan pungutan-pungutan, hak untuk mendirikan pasar-pasar,
memungut biaya pemakaian jalan dan penyeberangan, hak untuk
mengharuskan penduduk tiga hari sekali memotong rumput bagi
keperluan tuan tanah, sehari dalam seminggu menjaga rumah atau
gudang-gudangnya dll. Hal tersebut mencerminkan seolah-olah ada
nya negara dalam negara sehingga dihapuskan. Selain itu, sejak tahun
1948 juga ditandai dengan pembentukan Panitia Agraria Yogyakarta
dan Panitia Agraria Jakarta guna merancang UU Agraria Nasional.
Tanggal 24 September 1960 merupakan tonggak sejarah pertanahan di Indonesia dengan diterbitkannya UU No.5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Salah satu dasar pertimbangan dalam merumuskan UUPA ini adalah bahwa hukum agraria
tersebut harus pula merupakan pelaksanaan dari pada Dekrit Presiden
tanggal 5 Juli 1959, ketentuan dalam pasal 33 Undang-Undang Dasar
1945 dan manifesto Politik Republik Indonesia, sebagai yang ditegaskan
dalam pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1960, yang mewajibkan nega
ra untuk mengatur pemilikan tanah dan memimpin penggunaannya,
hingga semua tanah diseluruh wilayah kedaulatan bangsa dipergunakan
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, baik secara perseorangan
maupun secara gotong-royong31.
Beberapa catatan penting tentang UUPA sebagai sebuah undang-undang pokok adalah32 :
1) Dicabutnya asas domein verklaring,
2) Tanah merupakan bagian dari agraria,
3) Negara tidak memiliki tanah dan sumber daya agraria lainnya, namun menguasainya, yang disebut dengan Hak Menguasai Negara,
31. Sejarah Perkembangan Hukum Agraria di Indonesia, diakses dari http://digilib.
unila.ac.id/9839/13/ BAB%20II.pdf Op.cit, hlm 25
32. Julius Sembiring, Hukum Tanah dan Pengadaan Tanah, Disampaikan kepada Komnas HAM pada wawancara mendalam 25 Juli 2018 di Sekolah Tinggi
Pertanahan Nasional Yogyakarta (STPY)
17