BAB III
KERANGKA KONSEPTUAL
A.
HUKUM PERTANAHAN DAN PENGATURAN PENGADAN TANAH
UNTUK PEMBANGUNAN
Regulasi dalam bidang agraria secara umum dan khusus dalam
bidang pertanahan yang berdimensi kepentingan umum memiliki dimensi yang panjang. Dimulai sejak jaman kolonial, pasca kemerdekaan
dan berkembang sampai saat ini.
Julius Sembiring, ahli hukum agraria dan Dosen Sekolah Tinggi
Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta dalam paparannya25 menyatakan bahwa sebelum berlakunya UU No.5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria (UUPA) terutama masa kolonial
terdapat tiga sistem hukum yang mengatur tentang tanah di Indonesia, meliputi (1) Hukum Perdata Barat; (2) Hukum Adat; dan (3) Hukum
Swapraja. Hukum tanah menurut Hukum Perdata Barat adalah hukum
yang mengatur tentang tanah sebagaimana diatur dalam KUH Perdata
(Belanda) ditambah beberapa peraturan administratif yang dikeluarkan
oleh Pemerintah Belanda. Beberapa aturan administratif penting yang
oleh Pemerintah Kolonial Belanda adalah26 :
a) Agrarisch Besluit (AB) Tahun 1870 No.118 yang di dalam Pasal 1 berbunyi: “Dengan pengecualian atas tanah-tanah yang dicakup dalam
Paragraf 5 dan 6 Pasal 51 dari Indische Staatsinrichting van Nederland
Indie, semua tanah yang tidak memiliki hak yang dapat dibuktikan
maka ia menjadi milik negara (Belanda)”. Berdasarkan pernyataan
tersebut maka semua tanah yang tidak dimiliki dengan hak eigendom
adalah tanah negara (staats landdomein). Tanah negara tersebut
terbagi atas tanah negara bebas (vrij landsdomein) dan tanah negara
tidak bebas (unvrij landsdomein),
14
25. Julius Sembiring, Hukum Tanah dan Pengadaan Tanah, Disampaikan kepada Komnas HAM pada wawancara mendalam 25 Juli 2018 di Sekolah Tinggi Pertanahan
Nasional Yogyakarta (STPY)
26. Ibid, hlm. 2