Apa yang dinilai ?
Ketentuan Dalam UU No.2 tahun 2012
▫ Penilaian besarnya nilai Ganti Kerugian oleh Penilai
dilakukan bidang per bidang tanah, meliputi:
a. tanah;
b. ruang atas tanah dan bawah tanah;
c. bangunan;
d. tanaman;
e. benda yang berkaitan dengan tanah; dan/atau
f. kerugian lain yang dapat dinilai.
UU 2/2012 Pasal 33
Siapa yang melakukan penilaian ?
Ketentuan Dalam UU No.2 tahun 2012
▫ Penilai Pertanahan, yang selanjutnya disebut
Penilai, adalah orang perseorangan yang
melakukan penilaian secara independen dan
profesional yang telah mendapat izin praktik
penilaian dari Menteri Keuangan dan telah
mendapat lisensi dari Lembaga Pertanahan untuk
menghitung nilai/harga objek pengadaan tanah
(UU 2/2012 pasal 1 butir 11).
Hal| 91