Makanya saya katakan kepada Ibu dan Bapak sebetulnya celahnya apa, sih?
Memanfaatkan musyawarah mufakat sehingga kesepakatan dan
pemahaman Ibu dan Bapak bisa proaktif. Dulu ada kasus Kedung Ombo di
Jawa Tengah, di situ juga dicantumkan ada norma-norma bahwa seseorang
itu yang memiliki tanah apabila ingin pembebasan tidak boleh kualitas
hidupnya jadi rendah harus selalu ditingkatkan. Di sini juga ada asas
kemanfaatan dan sangat krusial. Jika Bapak-Ibu tertarik bisa browsing
Mahkamah Agung mengenai keputusan Kedung Ombo.
Kemudian fungsi konsinyasi di situ juga sudah disebutkan tata caranya di situ
Mahkamah Agung sudah lengkap supaya tidak berlarut-larut. Kalau BapakIbu tadi dikatakan, kami tidak seperti itu jika tidak diselesaikan dalam waktu
90 hari maka diperpanjang selama 30 hari dan itu tidak ada banding.
Bandingnya langsung ke Mahkamah Agung. Kemudian juga di Pengadilan
Negeri, sekarang tidak lama yaitu lima bulan sampai selesai. Kemudian jika
terkait ganti-rugi itu tidak diterima, maka dilakukan konsinyasi. Konsinyasi
sebetulnya apa saja sih yang harus dikonsinyasi? Konsinyasi itu pihak yang
berhak menolak bentuk ganti-rugi tadi dan dapat dengan musyawarah.
Kemudian tidak diketahui keberadaannya. Tidak diketahui keberadaannya itu
juga harus hati-hati Ibu dan Bapak, apakah benar beliau-beliau sudah patuh
dan layak.
Proses penetapan keputusan Pengadilan Negeri. Panitera membuat
penetapan dari Pengadilan Negeri, ketika selesai panitera membuat berita
acara penyimpanan gati rugi yang ditanda tangani oleh panitera. Ibu dan
bapak, hak konsinyasi apa sih yang bisa diambil? Kami di Pengadilan
kadang-kadang sampai sudah harus menyurati ahli warisnya dan
alhamdulillah mereka banyak yang mengambil. Kami sudah ada aturannya
dan itu harus kami laksanakan. Itu saja Ibu dan Bapak karena kami harus
mengikat.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Sdr. Eko Cahyono-Fasilitator
Poin penting dari Bu Adriani adalah ada tahap-tahap legal-formal yang
sebenarnya sudah tersedia tapi mungkin tidak terdeteksi.
***
Hal| 73