Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk
Kepentingan umum berkaitan dengan ganti-rugi material dan immaterial.
Permasalahan ini muncul bersamaan dengan upaya Pemerintah dalam memacu
pembangunan infrastruktur didasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012
tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Dalam
perspektif hak asasi manusia, Undang-Undang ini tidak memberikan pengaturan
terkait dengan pemenuhan hak asasi manusia secara memadai. Pada Pasal 4 huruf
g Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, asas keikutsertaan berpotensi
menimbulkan pemaksaan kehendak oleh pemerintah kepada pemilik tanah. Hal ini
berdasarkan pada ketentuan dari Pasal 3 Undang-Undang a quo yang
menyebutkan bahwa “Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum bertujuan
menyediakan tanah bagi pelaksanaan pembangunan guna meningkatkan
kesejahteraan dan kemakmuran bangsa, negara, dan masyarakat dengan tetap
menjamin kepentingan hukum Pihak yang Berhak”.
Pasal 4 huruf g Undang-Undang a quo sendiri bertentangan dengan Pasal 4 huruf a
yang menyebutkan bahwa “asas kemanusian adalah Pengadaan Tanah harus
memberikan perlindungan serta penghormatan terhadap hak asasi manusia, harkat,
dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional”
dan huruf d bahwa “asas kepastian adalah memberikan kepastian hukum
tersedianya tanah dalam proses Pengadaan Tanah untuk pembangunan dan
memberikan jaminan kepada Pihak yang Berhak untuk mendapatkan Ganti
Kerugian yang layak”, serta ketentuan huruf f yang menyebutkan bahwa “asas
kesepakatan adalah bahwa proses Pengadaan Tanah dilakukan dengan
musyawarah para pihak tanpa unsur paksaan untuk mendapatkan kesepakatan
bersama”.
Berkaitan dengan hal tersebut terdapat kelompok masyarakat yang telah
mengajukan judicial review Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun
Mahkamah Konstitusi RI menolak seluruhnya permohonan tersebut melalui putusan
Nomor 50/PUU-X/2012.
Pembangunan infrastruktur seringkali memerlukan tanah yang relatif luas, namun
ketersediaan tanah yang dikuasai pemerintah jumlahnya terbatas. Bidang-bidang
tanah sebagian besar sudah dikuasai oleh masyarakat atau telah dibebani dengan
hak, baik hak pakai, hak guna bangunan, dan hak guna usaha. Pada implementasi
di lapangan, pemerintah dihadapkan pada berbagai kendala untuk mengeksekusi
tanah yang dimiliki oleh masyarakat terdampak. Sementara di sisi lain dana
Hal| 7