PERMA NO 2 TAHUN2012 Tanpa melalui proses dismisal Tanpa melalui pemeriksaan U persiapan Tidak dimungkinkan permohonan penundaan pelaksanaan obyek sengketa PERADILAN UMUM Pasal 37 UU No 3 Tahun 2012: Penetapan bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum didasarkan pada musyawarah antara lembaga pertanahan dengan pihak yang berhak. Pasal 38 UU No 3/2012: Dalam hal musyawarah penetapan ganti kerugian tidak mencapai kesepakatan, pihak yang berhak dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan negeri untuk memutus bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian. Hal| 68

اختر الفقرة المستهدفة3