72
MODUL 3 : INSTRUMEN DAN MEKANISME HAM
menggugurkan gugatan tersebut karena alasan teknis, mengatakan
pemerintah melanggar masa kontraknya dengan Newmont pada saat mengambil
tindakan hukum sebelum mencari arbitrasi. Aktivis lingkungan meminta gugatan
itu dinaikbandingkan, namun pada tanggal 1 Desember 2005 Menteri Negara
Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar berkata bahwa pemerintah berharap
mencapai penyelesaian luar pengadilan dengan cabang setempat Newmont.
“Dengan membicarakan penyelesaian, kita berhadap dapat memberikan ganti
rugi kepada penduduk yang tinggal dekat pertambangan dengan cepat,” katanya. Tim negosisasi pemerintah dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian Aburizal Bakrie. Pada tanggal 16 Februari 2006, pemerintah Indonesia mengumumkan untuk menyelesaikan gugatan perdata sebesar US$30
juta agar dibayarkan selama 10 tahun berikutnya. Persetujuan itu juga termasuk pemantauan ilmiah dan program pembangunan masyarakat berkelanjutan
untuk Sulawesi Utara. Newmont, dengan nilai pasar US$25 milyar, diharapkan menghasilkan US$5 milyar pada tahun 2006.
Meskipun gugatan perdata digugurkan, masih ada gugatan kriminal terhadap
eksekutif tinggi Newmont di Indonesia, Richard Ness, dengan dakwaan yang
sama. Pengadilannya dimulai pada bulan Agustus 2005—jika dihukum,
Ness menghadapi hukuman 10 tahun penjara. Jaksa menyarankan hukuman
finansial US$110.000 untuk Newmont dan US$55.000 untuk Ness.
Pada tanggal 24 April 2007, Ness dibebaskan dari segala dakwaan terkait
dugaan pencemaran di Teluk Buyat
REFLEKSI/BAHAN DISKUSI
•
•
•
Tindak pelanggaran apa saja yang terjadi dalam kasus tersebut?
Hak-hak apa saja yang dilanggar?
Instrumen apa yang dapat dijadikan rujukan dan bagaimana
mekanisme perlindungan/penegakan HAM untuk mendapatkan
keadilan bagi korban?
M O D U L P E G A N G A N PA RT I S I PA N : P E L AT I H A N DA S A R H AM - K O M N A S H A M 2 0 1 5