72 MODUL 3 : INSTRUMEN DAN MEKANISME HAM menggugurkan gugatan tersebut karena alasan teknis, mengatakan pemerintah melanggar masa kontraknya dengan Newmont pada saat mengambil tindakan hukum sebelum mencari arbitrasi. Aktivis lingkungan meminta gugatan itu dinaikbandingkan, namun pada tanggal 1 Desember 2005 Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar berkata bahwa pemerintah berharap mencapai penyelesaian luar pengadilan dengan cabang setempat Newmont. “Dengan membicarakan penyelesaian, kita berhadap dapat memberikan ganti rugi kepada penduduk yang tinggal dekat pertambangan dengan cepat,” katanya. Tim negosisasi pemerintah dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Aburizal Bakrie. Pada tanggal 16 Februari 2006, pemerintah Indonesia mengumumkan untuk menyelesaikan gugatan perdata sebesar US$30 juta agar dibayarkan selama 10 tahun berikutnya. Persetujuan itu juga termasuk pemantauan ilmiah dan program pembangunan masyarakat berkelanjutan untuk Sulawesi Utara. Newmont, dengan nilai pasar US$25 milyar, diharapkan menghasilkan US$5 milyar pada tahun 2006. Meskipun gugatan perdata digugurkan, masih ada gugatan kriminal terhadap eksekutif tinggi Newmont di Indonesia, Richard Ness, dengan dakwaan yang sama. Pengadilannya dimulai pada bulan Agustus 2005—jika dihukum, Ness menghadapi hukuman 10 tahun penjara. Jaksa menyarankan hukuman finansial US$110.000 untuk Newmont dan US$55.000 untuk Ness. Pada tanggal 24 April 2007, Ness dibebaskan dari segala dakwaan terkait dugaan pencemaran di Teluk Buyat REFLEKSI/BAHAN DISKUSI • • • Tindak pelanggaran apa saja yang terjadi dalam kasus tersebut? Hak-hak apa saja yang dilanggar? Instrumen apa yang dapat dijadikan rujukan dan bagaimana mekanisme perlindungan/penegakan HAM untuk mendapatkan keadilan bagi korban? M O D U L P E G A N G A N PA RT I S I PA N : P E L AT I H A N DA S A R H AM - K O M N A S H A M 2 0 1 5

اختر الفقرة المستهدفة3