60
MODUL 3 : INSTRUMEN DAN MEKANISME HAM
pok perempuan kemudian meminta bertemu dengan Presiden RI yang baru, B.
J. Habibie, dan melalui jaringan organisasi perempuan di kawasan Asia Pasifik,
meminta perhatian Pelapor Khusus PBB tentang kekerasan terhadap Perempuan. Hasilnya, Presiden Habibie kemudian mengakui kebenaran dari
berita tentang perkosaan, mengutuk dan meminta maaf kepada korban
serta keluarganya, serta berjanji untuk memasukkan perkosaan dalam
investigasi resmi yang akan dilakukan secara khusus tentang apa yang waktu
itu disebut peristiwa “Kerusuhan Mei”. Kelompok Perempuan dan Presiden
Habibie kemudian bersepakat untuk membentuk suatu yang mampu secarta
proaktif menyikapi segala bentuk kekerasan terhadap perempuan yang terjadi
di seluruh Indonesia. Maka, lahirlah Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap
Perempuan.
Pada bulan November 1998, Pelapor Khusus PBB tentang kekerasan terhadap Perempuan, Radhika Coomaraswamy (Srilangka), tiba di Jakarta untuk
melakukan kunjungan resmi guna menemukan fakta-fakta tentang perkosaan
yang terjadi di tengah “Kerusuhan Mei”, dan sekaligus mencari tahu tentang
kekerasan yang dialami perempuan di daerah-daerah militer, seperti Aceh,
Timor Timur dan Papua. Laporan hasil kunjungan disampaikan dalam Sidang
Tahunan Komisi Tinggi PBB tentang HAM di Jenewa pada tahun 1999 dan
kemudian ditolak oleh Pemerintah Indonesia. Keputusan ini mendapat protes
dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, dan laporannya
diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia, diterbitkan dan disebarluaskan ke
seluruh Indonesia.
Hasil investigasi Tim Gabungan Pencari Fakta, yang dibentuk oleh sejumlah
menteri atas instruksi Presiden habibie, merekomendasikan investigasi lebih
lanjut, terutama untuk mencari keterkaitan dengan pihak militer. Investigasi
lanjutan kemudian dilakukan oleh Komisi Nasional HAM, berdasarkan UU
HAM dan UU Pengadilan HAM, dan laporannya diserahkan pada
Kejaksaan Agung. Kita masih menunggu keputusan Kejaksaan Agung RI
mengenai tindak lanjut dari pertanggung jawaban atas peristiwa ini.
REFLEKSI/BAHAN DISKUSI
• Apa saja hak-hak asasi perempuan yang dilanggar?
• Jika ada, apa saja mekanisme hukum nasional/internasional yang digunakan?
• Bagaimana kelompok-kelompok perempuan menggunakan mekanisme
tersebut untuk mengangkat persoalan mereka?
M O D U L P E G A N G A N PA RT I S I PA N : P E L AT I H A N DA S A R H AM - K O M N A S H A M 2 0 1 5