60 MODUL 3 : INSTRUMEN DAN MEKANISME HAM pok perempuan kemudian meminta bertemu dengan Presiden RI yang baru, B. J. Habibie, dan melalui jaringan organisasi perempuan di kawasan Asia Pasifik, meminta perhatian Pelapor Khusus PBB tentang kekerasan terhadap Perempuan. Hasilnya, Presiden Habibie kemudian mengakui kebenaran dari berita tentang perkosaan, mengutuk dan meminta maaf kepada korban serta keluarganya, serta berjanji untuk memasukkan perkosaan dalam investigasi resmi yang akan dilakukan secara khusus tentang apa yang waktu itu disebut peristiwa “Kerusuhan Mei”. Kelompok Perempuan dan Presiden Habibie kemudian bersepakat untuk membentuk suatu yang mampu secarta proaktif menyikapi segala bentuk kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di seluruh Indonesia. Maka, lahirlah Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. Pada bulan November 1998, Pelapor Khusus PBB tentang kekerasan terhadap Perempuan, Radhika Coomaraswamy (Srilangka), tiba di Jakarta untuk melakukan kunjungan resmi guna menemukan fakta-fakta tentang perkosaan yang terjadi di tengah “Kerusuhan Mei”, dan sekaligus mencari tahu tentang kekerasan yang dialami perempuan di daerah-daerah militer, seperti Aceh, Timor Timur dan Papua. Laporan hasil kunjungan disampaikan dalam Sidang Tahunan Komisi Tinggi PBB tentang HAM di Jenewa pada tahun 1999 dan kemudian ditolak oleh Pemerintah Indonesia. Keputusan ini mendapat protes dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, dan laporannya diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia, diterbitkan dan disebarluaskan ke seluruh Indonesia. Hasil investigasi Tim Gabungan Pencari Fakta, yang dibentuk oleh sejumlah menteri atas instruksi Presiden habibie, merekomendasikan investigasi lebih lanjut, terutama untuk mencari keterkaitan dengan pihak militer. Investigasi lanjutan kemudian dilakukan oleh Komisi Nasional HAM, berdasarkan UU HAM dan UU Pengadilan HAM, dan laporannya diserahkan pada Kejaksaan Agung. Kita masih menunggu keputusan Kejaksaan Agung RI mengenai tindak lanjut dari pertanggung jawaban atas peristiwa ini. REFLEKSI/BAHAN DISKUSI • Apa saja hak-hak asasi perempuan yang dilanggar? • Jika ada, apa saja mekanisme hukum nasional/internasional yang digunakan? • Bagaimana kelompok-kelompok perempuan menggunakan mekanisme tersebut untuk mengangkat persoalan mereka? M O D U L P E G A N G A N PA RT I S I PA N : P E L AT I H A N DA S A R H AM - K O M N A S H A M 2 0 1 5

اختر الفقرة المستهدفة3