dengan prinsip praduga baik.5 Prinsip ini ditujukan terhadap kegiatan-kegiatan
nirkekerasan dan bukan dalam rangka melakukan tindak kejahatan. Dewan HAM PBB
tetap menganggap persyaratan untuk menyampaikan pemberitahuan di muka sebagai
gangguan de facto terhadap hak atas kebebasan berkumpul secara damai.
8.
Sebagai suatu hak, kebebasan berorganisasi dan berkumpul berakar dari kehendak
bangsa Indonesia untuk mewujudkan negara demokratis yang berperikemanusiaan dan
berkeadilan sosial. Pasal 28C ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (UUD RI 1945) menentukan bahwa setiap orang berhak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya. Perjuangan hak secara kolektif ini selanjutnya
ditegaskan dalam Pasal 28E ayat (3) UUD RI 1945 yang menjamin kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
9.
Pengaturan oleh negara terhadap hak atas kebebasan berkumpul dan berorganisasi
terdapat dalam beberapa undang-undang, yaitu: (1). Undang-Undang Nomor 9 Tahun
1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum; (2). UndangUndang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh; (3). UndangUndang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan;
dan (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UndangUndang.
10. Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan
Berorganisasi dibentuk berdasarkan respon terhadap semakin maraknya tindakan represif
dari negara dan aktor non-negara yang menjadi ancaman serius terhadap penikmatan hak
atas kebebasan berkumpul dan berorganisasi di Indonesia. 6 Dokumen ini merupakan
salah Standar Norma dan Pengaturan yang dibentuk oleh Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) berdasarkan kebutuhan atas
5
UN Human Rights Council, First Thematic Report of the Special
Rapporteur on the rights to freedom of peaceful assembly and of
association, Maina Kiai, UN Doc. A/HRC/20/27, 21 May 2012, p. 25; OSCEODIHR and Venice Commission, Guidelines on Freedom of Peaceful Assembly,
2nd edn, 2010, Explanatory Notes, p. 25.
6 Beberapa kasus, sebagai contoh adalah: Pembubaran Festival Belok
Kiri, Pembubaran Seminar Sejarah 65 di LBH Jakarta, Penangkapan dan
penahanan
terhadap
mahasiswa
dan
aktivis
Papua
yang
bergabung,
mengorganisir, atau berencana untuk berpartisipasi dalam protes dan
pertemuan lainnya, dan Pembubaran HTI melalui penerapan asas contrarius
actus dalam Perppu Ormas.
3
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 3
Tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi