b. Kerja sama dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik di tingkat
nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.
175. Tata cara pelaksanaan kewenangan pemantauan Komnas HAM RI dalam perlindungan
hak berorganisasi dan berkumpul meliputi:
a. Menerima pengaduan atau proaktif.
b. Memeriksa pengaduan atau peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran atas
kebebasan berkumpul dan/atau berorganisasi.
c. Menganalisis seluruh data dan dokumen.
d. Membuat laporan termasuk kesimpulan atas peristiwa yang diduga pelanggaran
hak berkumpul dan/atau berorganisasi.
e. Mengeluarkan rekomendasi.
f. Memantau pelaksanaan rekomendasi melalui instrumen yang ada pada Komnas
HAM RI, yaitu kepatuhan terhadap rekomendasi terhadap pihak-pihak berwenang
yang wajib menjamin hak kebebasan berkumpul dan/atau berorganisasi ini.
176. Dalam konteks hukum Internasional, sesuai Pasal 40 KIHSP, sebagai negara pihak
dalam KIHSP, Indonesia mempunyai kewajiban untuk menyerahkan laporan mengenai
langkah-langkah yang diambil dalam memberlakukan hak-hak yang diakui dalam
kovenan ini dan mengenai perkembangan yang telah dicapai dalam pemenuhan hak-hak
tersebut. Sebagai National Human Rights Institution, Komnas HAM RI dapat
menyampaikan laporan pula mengenai langkah-langkah yang telah diambil oleh
pemerintah Indonesia untuk memastikan terpenuhinya hak berkumpul dan berserikat/
berorganisasi. Laporan Komnas HAM RI dapat didasarkan pada pengaduan yang
diterima oleh Komnas HAM RI dan analisa terhadap peraturan dan kebijakan yang
diterapkan oleh pemerintah Indonesia.
177. Selain melalui mekanisme laporan dalam KIHSP, Komnas HAM RI juga dapat membuat
laporan mengenai kondisi pemenuhan hak warga negara Indonesia, khususnya dalam hal
hak berkumpul dan berserikat/berorganisasi melalui mekanisme Universal Periodic
Review (UPR) yang disampaikan empat tahun sekali kepada Dewan HAM PBB.
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 3
Tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi
46