A. PENDAHULUAN 1. Konstitusi Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), mengakui dan menjamin hak setiap orang untuk bebas dari penyiksaan, perlakuan, atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat. Pasal 28G ayat (2) UUD NRI 1945 menyatakan “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.” Sementara itu, Pasal 28I ayat (1) UUD NRI 1945 menegaskan bahwa hak untuk tidak disiksa merupakan hak yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun. 2. Pengakuan dan jaminan hak untuk bebas dari penyiksaan, perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat juga diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan Indonesia, di antaranya dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya. 3. Komitmen Indonesia untuk mengakui dan menjamin hak untuk bebas dari penyiksaan, perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat telah diperkuat dengan ratifikasi atau aksesi berbagai perjanjian HAM internasional. Pada 1998, Indonesia meratifikasi Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (CAT) melalui UU No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia). 4. Komitmen Indonesia yang mengakui dan menjamin hak untuk bebas dari penyiksaan, perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat merupakan upaya untuk melindungi setiap orang dari tindakan penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya (other ill treatments) — selanjutnya disebut penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya— dan menjadi bagian dari upaya global untuk menghapuskan penyiksaan. Dalam hukum internasional, penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya merupakan perbuatan yang tegas dilarang yang memberikan kewajiban bagi setiap negara untuk mencegah dan melakukan penghukuman bagi para pelaku 1

اختر الفقرة المستهدفة3