KERTAS KEBIJAKAN PEMBANGUNAN IBU KOTA NEGARA (IKN) BARU DALAM PERSPEKTIF KOTA HAK ASASI MANUSIA I. LATAR BELAKANG Pada 26 Agustus 2019, Pemerintah mengumumkan secara resmi lokasi Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kabupaten Panajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur. Pemilihan lokasi tersebut setidaknya didasari pada: (i) risiko bencana yang minimal baik bencana banjir, gempa bumi, tsunami, kebakaran hutan, maupun tanah longsor; (ii) lokasi yang dinilai strategis karena berada di tengah-tengah wilayah Indonesia; (iii) lokasi berada dekat perkotaan yang sudah terlebih dahulu berkembang yakni Kota Balikpapan dan Kota Samarinda; (iv) lokasi memiliki infrastruktur yang relatif lengkap; dan (v) Pemerintah mengklaim telah memiliki lahan seluas 180.000 hektar di lokasi tersebut. 1 Kajian Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengenai pemindahan IKN menjelaskan alasan utama pemindahan ibu kota adalah untuk mengurangi beban DKI Jakarta dan bodetabek, mendorong pemerataan pembangunan ke wilayah Indonesia bagian timur, mengubah pola pikir dari Jawa centris menjadi Indonesia centris, memiliki IKN yang mempresentasikan indentitas bangsa, kebinekaan dan penghayatan terhadap Pancasila, meningkatkan pengelolaan pemerintah pusat yang efisien dan efektif serta memiliki ibu kota yang menerapkan konsep smart, green, and beautiful city untuk meningkatkan kemampuan daya saing secara regional maupun internasional. 2 Indonesia bukan merupakan negara pertama yang melakukan pemindahan Ibu Kota Negara. Negara lain Amerika Serikat, Myanmar, Brasil, Nigeria dan Malaysia, juga melakukan pemindahan ibu kota dengan berbagai tujuan yaitu ekonomi, pemisahan wilayah pemerintahan dan pusat ekonomi, kondisi geografi, keamanan, dan pemerataan penduduk. Pada 18 Januari 2022, DPR RI mengesahkan RUU tentang Ibu Kota Negara menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Pemerintah selanjutnya membentuk peraturan turunan dari UU tersebut, diantaranya Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara (Perpres 62/2022), Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara (Perpres 63/2002) dan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Tanah Pertanahan di Ibu Kota Nusantara (Perpres 65/2002). Wilayah administratif Ibu Kota Negara akan dibangun di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara (PUU), yang setidaknya mencakup enam wilayah kecamatan 3 yakni Kecamatan: (1) Penajam yang berpenduduk 1.797 jiwa, (b) Sepaku yang berpenduduk 35.592 jiwa, (c) Samboja yang bependuduk 63.823 jiwa, (d) 1 Dikutip dari https://nasional.kompas.com/read/2019/08/26/14055421/mengapa-ibu-kota-negaradipindah-ke-kaltim-ini-penjelasan-jokowi, pada tanggal 8 Juli 2022. 2 Dikutip dari https://www.cnbcindonesia.com/news/20190430124613-4-69663/ada-6-alasan-utama-ibukota-ri-harus-pindah-dari-jakarta , pada tanggal 8 Juli 2022. Ada beberapa Kecamatan lain yang minor masuk dalam IKN yaitu Sanga-sanga, Balikpapan Timur dan Balikpapan Barat. 3 1

اختر الفقرة المستهدفة3