KERTAS KEBIJAKAN
PEMBANGUNAN IBU KOTA NEGARA (IKN) BARU DALAM PERSPEKTIF KOTA HAK ASASI MANUSIA
I. LATAR BELAKANG
Pada 26 Agustus 2019, Pemerintah mengumumkan secara resmi lokasi Ibu Kota
Negara (IKN) baru di Kabupaten Panajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara,
Provinsi Kalimantan Timur. Pemilihan lokasi tersebut setidaknya didasari pada: (i) risiko
bencana yang minimal baik bencana banjir, gempa bumi, tsunami, kebakaran hutan,
maupun tanah longsor; (ii) lokasi yang dinilai strategis karena berada di tengah-tengah
wilayah Indonesia; (iii) lokasi berada dekat perkotaan yang sudah terlebih dahulu
berkembang yakni Kota Balikpapan dan Kota Samarinda; (iv) lokasi memiliki infrastruktur
yang relatif lengkap; dan (v) Pemerintah mengklaim telah memiliki lahan seluas 180.000
hektar di lokasi tersebut. 1
Kajian
Badan
Perencanaan
Pembangunan
Nasional
(Bappenas)
mengenai
pemindahan IKN menjelaskan alasan utama pemindahan ibu kota adalah untuk
mengurangi beban DKI Jakarta dan bodetabek, mendorong pemerataan pembangunan
ke wilayah Indonesia bagian timur, mengubah pola pikir dari Jawa centris menjadi
Indonesia centris, memiliki IKN yang mempresentasikan indentitas bangsa, kebinekaan
dan penghayatan terhadap Pancasila, meningkatkan pengelolaan pemerintah pusat yang
efisien dan efektif serta memiliki ibu kota yang menerapkan konsep smart, green, and
beautiful city untuk meningkatkan kemampuan daya saing secara regional maupun
internasional.
2
Indonesia
bukan
merupakan
negara
pertama
yang
melakukan
pemindahan Ibu Kota Negara. Negara lain Amerika Serikat, Myanmar, Brasil, Nigeria dan
Malaysia, juga melakukan pemindahan ibu kota dengan berbagai tujuan yaitu ekonomi,
pemisahan wilayah pemerintahan dan pusat ekonomi, kondisi geografi, keamanan, dan
pemerataan penduduk.
Pada 18 Januari 2022, DPR RI mengesahkan RUU tentang Ibu Kota Negara menjadi
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Pemerintah
selanjutnya membentuk peraturan turunan dari UU tersebut, diantaranya Peraturan
Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara (Perpres 62/2022),
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota
Nusantara (Perpres 63/2002) dan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2022 tentang
Perolehan Tanah dan Pengelolaan Tanah Pertanahan di Ibu Kota Nusantara (Perpres
65/2002).
Wilayah administratif Ibu Kota Negara akan dibangun di wilayah Kabupaten Kutai
Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara (PUU), yang setidaknya mencakup
enam wilayah kecamatan 3 yakni Kecamatan: (1) Penajam yang berpenduduk 1.797 jiwa, (b)
Sepaku yang berpenduduk 35.592 jiwa, (c) Samboja yang bependuduk 63.823 jiwa, (d)
1
Dikutip
dari
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/26/14055421/mengapa-ibu-kota-negaradipindah-ke-kaltim-ini-penjelasan-jokowi, pada tanggal 8 Juli 2022.
2
Dikutip dari https://www.cnbcindonesia.com/news/20190430124613-4-69663/ada-6-alasan-utama-ibukota-ri-harus-pindah-dari-jakarta , pada tanggal 8 Juli 2022.
Ada beberapa Kecamatan lain yang minor masuk dalam IKN yaitu Sanga-sanga, Balikpapan Timur dan
Balikpapan Barat.
3
1