KERTAS KEBIJAKAN PEMBANGUNAN IBU KOTA NEGARA (IKN) BARU DALAM PERSPEKTIF KOTA HAK ASASI MANUSIA ‘menguasai’ tanah sebagai entitas publik lewat tugas dan kewenangan publik untuk: membentuk kebijakan (beleid), mengatur (regelendaad), melakukan pengurusan (bestuurdaad), pengelolaan (beheersdaad) dan melakukan pengawasan (toezichthoudensdaad) untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 40 Lewat relasi publik antara pemerintah dengan warga negara diatas, pemerintah menerima kuasa atau mandat ‘penguasaan’ tanah dari warga negara sebagai pemilik kedaulatan rakyat. Pemerintah kemudian mengatur peruntukan, persediaan, penggunaan tanah, serta hubungan dan perbuatan hukum yang bersangkutan dengan tanah. 41 c) Dalam hal pemerintah memerlukan lahan atau tanah, mekanisme hukum yang dimungkinkan (sah) adalah lewat mekanisme pengadaan tanah untuk kepentingan umum, sebagaimana telah diatur dalam perundangundangan. 42 d) Norma “hak untuk diutamakan” yang bermakna pemberian keistimewaan (privilege) kepada pemerintah (Kepala Otorita) untuk memiliki tanah atau lahan Ibu Kota Nusantara. Norma a quo berpotensi membuka praktek dominasi, konsentrasi, dan kooptasi pemerintah dalam kepemilikan tanah dan lahan, padahal jamak diketahui bahwa tanah dan lahan IKN di Kalimantan Timur sudah banyak hak-hak atas tanah lain yang 40 Lihat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012; Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-X/2012; Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010. Maria Sumardjono, Kebijakan Pertanahan: Antara Regulasi dan Implementasi (Jakarta: Kompas Gramedia, 2009), hlm. 47. 41 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Namun penting dicatat bahwa beberapa pasal-pasal penting terkait pengadaan tanah untuk kepentingan umum telah diubah sebagian oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 42 22

اختر الفقرة المستهدفة3