KERTAS KEBIJAKAN
PEMBANGUNAN IBU KOTA NEGARA (IKN) BARU DALAM PERSPEKTIF KOTA HAK ASASI MANUSIA
III.
PARTISIPASI PUBLIK DALAM PEMBENTUKAN KEBIJAKAN
IBU KOTA NUSANTARA (UU IKN)
Salah satu indikator penting dalam pembentukan kebijakan dan perundangundangan serta pembangunan berbasis HAM maupun prinsip-prinsip Kota HAM adalah
partisipasi publik yang bebas, aktif dan bermakna. Pendekatan berbasis HAM dalam
pembangunan memfokuskan pada upaya untuk memastikan partisipasi, akuntabilitas,
non-diskriminasi, keadilan dan konsistensi dengan standar HAM dalam proses-proses
pembangunan, termasuk dalam perencanaan pembangunan.
Namun dalam proses pembentukan UU IKN diduga kuat mengabaikan hak publik
untuk berpartisipasi secara aktif dan bermakna yang memunculkan keraguan atas
terpenuhinya salah satu syarat formil (formele vereisten) dalam proses pembentukan
undang-undang, yakni partisipasi masyarakat. Hal ini setidaknya terlihat dalam indikator
sebagai berikut: Pertama, Proses legislasi UU IKN hanya berlangsung selama 43 hari, 24
yang diberi justifikasi sebagai fast track lawmaking. Bahwa proses legislasi UU IKN yang
dapat dianggap memiliki dampak signifikan terhadap hajat hidup penduduk, yang
dilakukan dengan model cepat merupakan hasty-lawmaking atau legislasi terburu-buru
yang mengabaikan partisipasi publik yang bermakna.
Tanggal
29 September 2021
3 November 2021
7 Desember 2021
Hingga masa
Januari 2021
reses
10
Peristiwa
Pengiriman Surat Presiden (surpres) tentang RUU
IKN kepada DPR oleh Menteri Sekretaris Negara dan
Menteri
Perencanaan
Pembangunan
Nasional/Kepala Bappenas
Pembahasan perdana oleh Badan Musyawarah
(Bamus) DPR yang menyetujui pembentukan Panitia
Khusus (Pansus) RUU IKN
Rapat paripurna DPR menetapkan pengurangan
jumlah anggota Pansus RUU IKN dari 56 orang
menjadi 30 orang menyesuaikan dengan ketentuan
yang termaktub dalam Peraturan DPR Nomor 1
Tahun 2020.
Pansus RUU IKN memiliki waktu efektif selama satu
minggu dikarenakan berdasarkan jadwal yang telah
ditentukan sebelumnya pada 16 Desember 2021, DPR
resmi memasuki masa reses hingga tanggal 10
Januari 2021.
Pada kurun waktu sebelum masa reses, Pansus RUU
IKN telah melaksanakan rapat tim perumus RUU IKN
yang bertujuan untuk membahas materi muatan
Dhio Faiz, ‘Jumlah Pansus RUU IKN Langgar Tat Tertib, DPR Langsung Ubah Aturan’ CNN Indonesia
(Jakarta, 10 Desember 2021) https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211210154642-32-732564/jumlah-pansusruu-ikn-langgar-tata-tertib-dpr-langsung-ubah-aturan diakses pada 14 Maret 2022.
24
11