h. Kerahasiaan Tahanan/Narapidana yang melakukan Pengaduan
Pemenuhan hak administratif
15. Pemenuhan hak administratif tahanan dan narapidana untuk menghindari
Maladministrasi yang dilakukan oleh Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lapas.
Pemenuhan hak administratif ini agar ada kepastian hukum terhadap tahanan dan
narapidana.
Tahanan
16. Dokumen atau berkas yang terkait dengan tahanan adalah:
a. Surat Perintah Penahanan: Pada surat perintah Penahanan tercantum
nomor Surat Perintah Penahanan, kesesuaian nomor Laporan Polisi,
kesesuaian nomor Surat Perintah Penyidikan, kesesuaian Penyidik
yang diperintahkan dengan Surat Perintah Tugas, kesesuaian Identitas
Tersangka, alasan penahanan, kesesuaian pasal yang dipersangkakan,
keterangan tempat tersangka ditahan, Jangka waktu 20 (dua puluh) hari,
tercantum tanggal Surat Perintah Penahanan. Pada bagian tanda terima
diisi dan ditandatangani oleh Tersangka/keluarga dan ditandatangani oleh
Penyidik yang menyerahkan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan
dan Surat Perintah Tugas.
b. Berita Acara Penahanan: Pada Berita Acara Penahanan terdapat
kesesuaian Penyidik dengan Surat Perintah Penahanan dan Surat Perintah
Tugas, kesesuaian nomor Laporan Polisi, kesesuaian Surat Perintah
Penahanan, kesesuaian Identitas yang ditahan, kesesuaian pasal yang
dipersangkakan, ditandatangani oleh yang ditahan; dan ditandatangani
oleh Penyidik sesuai dengan Surat Perintah Penahanan dan Surat Perintah
Tugas.
c. Surat Perpanjangan Penahanan: Pada surat perpanjangan penahanan,
tercantum nomor Surat Perpanjangan Penahanan, tercantum permintaan
perpanjangan penahanan pada Kepolisian terkait, kesesuaian Surat
Perintah Penahanan, tercantum uraian singkat perkara, kesesuaian
pidana yang dipersangkakan, kesesuaian Identitas Tersangka, jangka
waktu paling lama 40 hari, tercantum tanggal diterbitkannya Surat
Perpanjangan Penahanan, tanda tangan pejabat.
d. Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan: Pada Surat Perintah
Penahanan Tingkat Penuntutan, tercantum nomor Surat Perintah
Penahanan Tingkat Penuntutan, kesesuaian nomor Laporan Polisi,
kesesuaian Surat Perintah Penahanan dari Penyidik Kepolisian terkait,
tercantum uraian singkat perkara, kesesuaian pasal yang dipersangkakan,
kesesuaian Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diperintahkan dengan Surat
Perintah Penunjukan JPU Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana,
kesesuaian identitas Tersangka, keterangan tempat Tersangka ditahan,
jangka waktu penahanan paling lama 20 (dua puluh) hari, tercantum
tanggal Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan, ditandatangani oleh
Pejabat.
e. Berita Acara Pelaksanaan Perintah Penahanan/Penahanan Lanjutan:
Pada Berita Acara Pelaksanaan Perintah Penahanan/Penahanan Lanjutan
MANUAL FASILITATOR Modul Pelatihan Npm 5 Lembaga | 95