d.
e.
f.
g.
h.
i.
j.
k.
tidak mempunyai perkara atau tersangkut dengan tindak pidana lainnya;
Laporan pembinaan yang dibuat oleh Wali/Asesor Narapidana;
Daftar usulan narapidana yang memenuhi syarat untuk mendapatkan
asimilasi;
Laporan Litmas dari Bapas tentang pihak keluarga yang akan menerima
narapidana, keadaan masyarakat sekitarnya dan pihak lain yang ada
hubungannya dengan narapidana;
Salinan (Daftar Huruf F) daftar yang memuat tentang pelanggaran tata
tertib yang dilakukan narapidana selama menjalankan masa pidana dari
Kepala Lapas;
Salinan daftar perubahan atau pengurangan masa pidana, seperti grasi,
remisi dan lain-lain dari Kepala Lapas;
Surat pernyataan kesanggupan dari pihak yang akan menerima narapidana,
seperti pihak keluarga, sekolah, instansi Pemerintah atau swasta dengan
diketahui oleh Pemerintah Daerah setempat serendah-rendahnya lurah
atau kepala desa;
Surat keterangan kesehatan dari psikolog atau dari dokter bahwa
narapidana sehat baik jasmani maupun jiwanya dan apabila di Lapas tidak
ada psikolog dan dokter, maka surat keterangan dapat dimintakan kepada
dokter Puskesmas atau Rumah Sakit Umum;
telah menjalani telah menjalani 1/2 (setengah) darimasa pidana, setelah
dikurangi masa tahanan danremisi, dihitung sejak putusan pengadilan
memperoleh kekuatan hukum tetap.
5. Sistem, Mekanisme dan Prosedur:
a. Wali Pemasyarakatan mengajukan nama-nama narapidana yang telah
memenuhi persyaratan kepada TPP;
b. Petugas mendata narapidana yang telah memenuhi syarat berdasarkan
laporanWali/Asesor Narapidana;
c. TPP melaksanakan sidang dan hasilnya disampaikan kepada Kepala Lapas;
d. Kepala Lapas/Rutan menetapkan pemberian asimilasi berdasarkan
rekomendasi dari TPP;
e. Lapas melaksanakan SK Asimilasi;
f. Dalam hal Asimilasi dilaksanakan secaramandiri dan/atau dengan pihak
ketiga, Kepala Lapas/Rutan menetapkan pemberian Asimilasi setelah
mendapat persetujuan Kepala Kanwil;
g. Dalam hal Asimilasi yang dilaksanan dengan penempatan pada Lapas
Terbuka, Kepala Kantor Wilayah menetapkan pemberian Asimilasi
berdasarkan usulan Kepala Lapas/Rutan;
h. Persetujuan pemberian Asimilasi secara mandiri dan/atau dengan pihak
ketiga, dan penempatan diLapas Terbuka berdasarkan rekomendasi TPP
Kanwil.
Cuti Bersyarat (CB)Tindak Pidana Umum
6. Cuti Bersyarat Tindak Pidana Umum dilakukan dengan persyaratan:
a. Pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan;
b. Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) masa pidana;
c. Berkelakuan baik dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir; dan
MANUAL FASILITATOR Modul Pelatihan Npm 5 Lembaga | 89