b. Memastikan Anak dijemput menggunakan mobil Kejaksaan, terpisah dengan
tahanan dewasa.
c. Memastikan Anak tidak menggunakan seragam tahanan ataupun diborgol ketika
dibawa ke Pengadilan.
d. Memastikan ruang tunggu Anak di Pengadilan terpisah dari tahanan dewasa.
e. Pelaksanaan sidang disesuaikan dengan kondisi Anak dan tidak memakan waktu
atau jam istirahat Anak.
f. Memastikan Anak mendapatkan pendampingan pada saat mengikuti proses
persidangan.
g. Memastikan tidak terabaikannya pemenuhan hak-hak dasar Anak (pendidikan,
kesehatan, makanan dan konseling) selama mengikuti proses persidangan.
Pemantauan di LPKA dan tempat-tempat tahanan lainnya
4. Pemantauan di LPKA dan tempat-tempat tahanan Anak lainnya, antara lain terkait
dengan:
a. Pemenuhan hak dasar anak seperti pendidikan, kesehatan (dokter, obat-obatan),
makanan, air bersih, layanan psikolog atau konseling.
b. Sarana dan prasarana LPKA dan serupa tahanan yang ramah anak (terjaminnya
kebersihan ruangan atau tempat Anak, alas tidur, pakaian yang layak dan bersih,
memastikan tidak adanya ruangan tutupan sunyi).
c. Memastikan keamanan dari penyiksaan baik antar sesama Andikpas ataupun
petugas, keamanan Anak dari resiko bencana.
d. Keterampilan serta pembinaan agama.
e. Memastikan hak anak untuk menerima kunjungan rutin dan tetap berhubungan
dengan keluarga atau pemegang hak asuh.
f. Memastikan pemenuhan hak bagi Anak yang berkebutuhan khusus (ABK) pada
saat menjalani tahanan dan pembinaan di LPKA atau tempat-tempat penahanan
lainnya.
g. Adanya mekanisme pengaduan/komplain dan mendapatkan bantuan bila ingin
membuat pengaduan.
h. Petugas yang bekerja di dalam tahanan atau tempat-tempat penahanan lainnya.
harus mendapatkan pendidikan dan pelatihan tentang hak Anak.
i. Memastikan tahanan anak perempuan mendapatkan hak atau keperluannya
seperti keperluan khusus dan pribadi (pembalut).
j. Memastikan proses reintegrasi bagi anak setelah menjalani proses pembinaan di
LPKA atau tempat-tempat penahanan lainnya.
k. Memastikan anak mendapatkan kesempatan untuk melakukan aktifitas bermain,
olahraga, rekreasi serta tersedianya ruang bermain dan ruang untuk beraktifitas
bagi anak.
[Secara Lengkap, lihat Bahan Bacaan: Panduan Tempat-Tempat Penahanan,
Bagian II dan Bagian Lampiran]
D. Kondisi Khusus Pelayanan Publik di Tempat Penahanan
Standar Layanan di Lapas atau Rutan
1. Pemenuhan standar layanan pada Lapas atau Rutan untuk memastikan adanya
MANUAL FASILITATOR Modul Pelatihan Npm 5 Lembaga | 86