AKTIVITAS B - PAPARAN NARASUMBER DAN
TANYA JAWAB
45
Menit
1.
Fasilitator meminta peserta untuk membuka bahan bacaan
Association for the Prevention of Torture [APT] dan Instituto
Interamericano de Derechos Humanos (IIDH), Protokol Opsional
untuk Konvensi PBB Melawan Penyiksaan, Oktober 2010 [Bab IV Keberlangsungan Operasional NPM].
2.
Fasilitator dapat mengundang Narasumber untuk memaparkan
mengenai “Gambaran Umum tentang NPM”
3.
Narasumber akan mempresentasikan, dengan poin-poin
diskusi sebagai berikut :
a.
Apa yang dimaksud dengan NPM?.
b.
Apa tujuan utama dari dibentuknya NPM? dan Mengapa NPM
merupakan mekanisme yang efektif untuk mencegah penyiksaan?.
c.
Apa saja Instrumen Internasional HAM yang mengatur
mengenai NPM?
d.
Bagaimana NPM bekerja dalam suatu negara (baik untuk
negara yang sudah meratifikasi OPCAT dan yang belum meratifikasi
OPCAT).?
e.
Apa saja ruang lingkup dan wewenang NPM.?
f.
Bagaimana hasil kerja-kerja NPM dari negara-negara lain yang
dipandang efektif dalam upaya pencegahan terjadinya penyiksaan.?
AKTIVITAS C - PAPARAN NARASUMBER DAN
TANYA JAWAB
45
Menit
1. 1. Fasilitator meminta peserta untuk membuka bahan bacaan
Panduan Pemantauan Tempat-Tempat Penahanan, 2019 [Bab I]
2. 2. Dalam aktivitas ini, narasumber akan menjelaskan mengenai
: “NPM Indonesia: - Sejarah pembentukan dan kewenangan NPM
Indonesia”, dengan beberapa poin diskusi :
3. a. Upaya-upaya yang dilakukan untuk mendorong pembentukan
NPM di Indonesia.
4. b. Langkah-langkah yang telah dilakukan oleh 5 lembaga dalam
bersinergi mencegah terjadinya penyiksaan.
5. c. Peluang dan tantangan terbentuknya NPM kedepan di
Indonesia.
Catatan Fasilitator
Jika ada 2 (dua) narasumber yang berbeda, maka penyampaikan
materi dapat dibuat panel. Kedua narasumber dapat hadir di depan
ruang kelas dan menyampiakan materi secara bergantian. Jawabanjawaban dari peserta dalam aktivitas tersebut dapat menjadi pintu
masuk paparan narasumber
MANUAL FASILITATOR Modul Pelatihan Npm 5 Lembaga | 22