BUKU SAKU HAM SATUAN TAHANAN & BARANG BUKTI Pastikan tahanan mendapat akses terhadap air minum (Pasal 20 ayat (2) Aturan Minimum Standar tentang Penanganan Tahanan) Pastikan terdapat kendaraan yang layak dan memadai untuk memindahkan tahanan (Pasal 45 Aturan Minimum Standar tentang Penanganan Tahanan jo Pasal 11 ayat (4) Perkap Nomor 4 Tahun 2005) Pastikan kendaraan yang digunakan untuk pemindahan tahanan aman dan berfungsi baik (Pasal 45 Aturan Minimum Standar tentang Penanganan Tahanan jo Pasal 11 ayat (4) Perkap Nomor 4 Tahun 2005) 47

اختر الفقرة المستهدفة3