BUKU SAKU HAM SATUAN TAHANAN & BARANG BUKTI
Pastikan kelengkapan surat perintah
penahanan dan lokasi penahanan
diterima dan diketahui oleh
keluarga tersangka (Pasal 23 huruf
f Perkap Nomor 8 Tahun 2009)
Lokasi penahanan dapat didekatkan dengan tempat tinggal
tersangka dengan pertimbangan
kemanusiaan (Pasal 23 huruf y
Perkap Nomor 8 Tahun 2009)
B. Penempatan Tahanan
Pastikan penempatan tahanan
disertai dengan surat perintah
dari penyidik (Pasal 2 Perkap
Nomor 4 Tahun 2005)
Jangan menempatkan tahanan
di tempat/lokasi selain Rutan
37