BUKU SAKU HAM SATUAN TAHANAN & BARANG BUKTI B. Tugas Polisi Tugas Polisi dalam penegakan Hukum (Law Enforcement) 1.Menjaga Keamanan. 2. Membasmi Kejahatan (Crime Fighters). 3. Melindungi masyarakat dari tindakan hukum yang semena-mena. 4. Menanggulangi kejahatan terhadap keamanan negara. 5. Turut serta dalam pembinaan hukum nasional. 6. Melakukan koordinasi, pengawasan dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa. 7. Melakukan penyelidikan penyidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara p­ idana dan peraturan perundangan lainnya. 8. Menyelenggarakan identifikasi ­kepolisian, kedokteran kepolisian, l­aboratorium forensik dan psikologi ­kepolisian untuk kepentingan tugas ­kepolisian. 11

اختر الفقرة المستهدفة3