Tabel 1.5. : Matrik Indikator Hak Atas Pekerjaan
Elemen Kunci
A.
Kebebasan
Berserikat
Kandungan
Pokok Hak
A.1.
Membentuk dan
Bergabung dengan
Serikat Pekerja
A.2. Pembentukan
Perjanjian Kerja
Bersama
B.
B.1.
Kondisi Kerja yang Upah yang Adil
Adil dan Aman
Indikator
Jenis
Nama
Struktur
A.1.1.
Adanya Peraturan Daerah dan Kebijakan Daerah
(Perda/Pergub/Keputusan Gub) yang menjamin hak
setiap orang membentuk dan bergabung dengan serikat
pekerja.
Proses
A.1.2.
Adanya program pengawasan pelaksnaan kebebasan
serikat pekerja di dalam perusahaan.
Hasil
A.1.3.
Kasus terkait dengan union busting
Struktur
A.2.1.
Adanya Peraturan Daerah dan Kebijakan Daerah
(Perda/Pergub/Keputusan Gub) yang mengatur
pembentukan perjanjian kerja bersama.
Proses
A.2.2.
Adanya mekanisme pembentukan perjanjian kerja
bersama.
Hasil
A.2.3.
.Jumlah perjanjian kerja bersama yang terdaftar di
dinas tenaga kerja
Struktur
B.1.1.
Adanya Peraturan Daerah dan Kebijakan Daerah
(Perda/Pergub/Keputusan Gub) yang mengatur
pengupahan yang adil.
Proses
B.1.2.
Adanya program pengupahan yang adil.
Hasil
B.1.3.
Proporsi perusahaan yang memberikan Upah Minimum
Provinsi.
SEBUAH PENGALAMAN KOMNAS HAM | 77