Elemen Kunci
B. Keterjangkauan
Kandungan
Pokok Hak
B.1.
Non-diskriminasi.
B.2.
Aksesibilitas Fisik
Indikator
Jenis
Nama
Proses
A.2.2.
Adanya program yang menjamin ketersediaan guru.
Hasil
A.2.3.
Rasio guru terhadap jumlah peserta didik:
SD dan MI (1 per 20 peserta didik);
SMP dan MTS (1 per 20 peserta didik).
Struktur
B.1.1.
Adanya Peraturan Daerah dan Kebijakan Daerah
(Perda/Pergub/Keputusan Gub) yang mengatur tidak
adanya diskriminasi bagi kelompok minoritas/rentan
(berdasarkan agama, gender, ras, etnis, disabilitas).
Proses
B.1.2.
Adanya program yang menjamin aksesibilitas
pendidikan bagi kelompok minoritas/rentan
(berdasarkan agama, gender, ras, etnis, disabilitas).
Hasil
B.1.3
Jumlah kasus penolakan peserta didik dari kelompok
minoritas/rentan untuk masuk ke SD dan MI.
Hasil
B.1.4.
Jumlah kasus penolakan peserta didik dari kelompok
minoritas/rentan untuk masuk ke SMP dan MTs.
Struktur
B.2.1.
Adanya Peraturan Daerah dan Kebijakan Daerah
(Perda/Pergub/Keputusan Gub) yang mengatur
ketersediaan sekolah dalam jarak yang terjangkau.
Proses
B.2.2.
Adanya program yang menjamin ketersediaan sekolah
dalam jarak yang terjangkau.
Hasil
B.2.3.
Proporsi desa/kelurahan yang memiliki SD dan MI.
Hasil
B.2.4.
Proporsi kecamatan yang memiliki SMP dan MTs.
SEBUAH PENGALAMAN KOMNAS HAM | 75