Kandungan
Pokok Hak
Elemen Kunci
B.3.
Keterjangkauan
Informasi.
C.
Kualitas
C.1.
Standar Pelayanan
Minimal Fasilitas
dan Layanan
Kesehatan.
Indikator
Jenis
Nama
Struktur
B.3.1.
Adanya Peraturan Daerah dan Kebijakan Daerah
(Perda/Pergub/Keputusan Gub) yang mengatur
informasi layanan kesehatan.
Proses
B.3.2.
Adanya program penyediaan informasi kesehatan.
Hasil
B.3.3.
Jumlah judul publikasi kesehatan yang dikeluarkan oleh
Dinas Kesehatan, RS, Puskesmas.
Hasil
B.3.4.
Frekuensi penyuluhan dalam satu tahun.
Struktur
C.1.1.
Adanya Peraturan Daerah dan Kebijakan Daerah
(Perda/Pergub/Keputusan Gub) yang mengatur Standar
Pelayanan Minimal (SPM) tentang fasilitas dan layanan
kesehatan.
Proses
C.1.2.
Adanya program peningkatan profesi dokter, dokter
gigi, perawat, dan bidan yang memiliki standar
kompetensi.
Hasil
C.1.3.
Prosentase dokter dan dokter gigi yang telah memiliki
standar kompetensi.
Hasil
C.1.4.
Prosentase perawat dan bidan yang telah memiliki surat
tanda registrasi.
Proses
C.1.5.
Adanya program akreditasi rumah sakit.
Hasil
C.1.6.
Prosentase rumah sakit tipe C di tingkat Provinsi.
Proses
C.1.7.
Adanya program akreditasi Puskesmas.
Hasil
C.1.8.
Prosentase Puskemas yang memiliki layanan rawat
jalan, ruang periksa, poliklinik umum dan gigi, kamar
obat, ruang persalinan, dan inkubator.
Sumber : Komnas HAM
SEBUAH PENGALAMAN KOMNAS HAM | 73