Kandungan Pokok Hak Elemen Kunci B. Keterjangkauan B.1. Keterjankauan secara ekonomi. B.2. Keterjangkauan secara fisik. Indikator Jenis Nama Struktur B.1.1. Adanya Peraturan Daerah dan Kebijakan Daerah (Perda/ Pergub/Keputusan Gub) yang berisi atau memuat ketentuan tentang pengendalian harga pangan pokok (padi, jagung, kedelai, kacang tanah, kacang hijau, ubi kayu dan ubi jalar). Proses B.1.2. Adanya program pengendalian harga pangan pokok (padi, jagung, kedelai, kacang tanah, kacang hijau, ubi kayu dan ubi jalar). Hasil B.1.3. Tingkat daya beli masyarakat terhadap bahan makan pokok. Struktur B.1.4. Adanya Peraturan Daerah dan Kebijakan Daerah (Perda/ Pergub/Keputusan Gub) yang melindungi dan menjamin ketersediaan kebutuhan hidup sehari-hari. Proses B.1.5. Adanya program-program yang menjamin ketersediaan kebutuhan hidup sehari-hari. Hasil B.1.6. Berapa proporsi orang miskin yang menerima bantuan Raskin Struktur B.2.1. Adanya Peraturan Daerah dan Kebijakan Daerah (Perda/ Pergub/Keputusan Gub) yang mengatur penyediaan pasar, angkutan umum serta distribusi pangan. Proses B.2.2. Adanya program penyediaan pasar dan sarana angkutan umum Hasil B.2.3. Proporsi kecamatan yang memiliki pasar. Hasil B.2.4. Proporsi desa/kelurahan yang memiliki sarana angkutan umum ke pasar Proses B.2.5. adanya program distribusi pangan oleh Pemda Provinsi Hasil B.2.6 Proporsi desa/kelurahan yang terjangkau program distribusi pangan. Sumber: Komns HAM. 66 | MENGEMBANGKAN INDIKATOR HAK ASASI MANUSIA

اختر الفقرة المستهدفة3