Kandungan
Pokok Hak
Elemen Kunci
B.
Keterjangkauan
B.1.
Keterjankauan
secara ekonomi.
B.2.
Keterjangkauan
secara fisik.
Indikator
Jenis
Nama
Struktur
B.1.1.
Adanya Peraturan Daerah dan Kebijakan Daerah (Perda/
Pergub/Keputusan Gub) yang berisi atau memuat
ketentuan tentang pengendalian harga pangan pokok
(padi, jagung, kedelai, kacang tanah, kacang hijau, ubi
kayu dan ubi jalar).
Proses
B.1.2.
Adanya program pengendalian harga pangan pokok
(padi, jagung, kedelai, kacang tanah, kacang hijau, ubi
kayu dan ubi jalar).
Hasil
B.1.3.
Tingkat daya beli masyarakat terhadap bahan makan
pokok.
Struktur
B.1.4.
Adanya Peraturan Daerah dan Kebijakan Daerah (Perda/
Pergub/Keputusan Gub) yang melindungi dan menjamin
ketersediaan kebutuhan hidup sehari-hari.
Proses
B.1.5.
Adanya program-program yang menjamin ketersediaan
kebutuhan hidup sehari-hari.
Hasil
B.1.6.
Berapa proporsi orang miskin yang menerima bantuan
Raskin
Struktur
B.2.1.
Adanya Peraturan Daerah dan Kebijakan Daerah (Perda/
Pergub/Keputusan Gub) yang mengatur penyediaan
pasar, angkutan umum serta distribusi pangan.
Proses
B.2.2.
Adanya program penyediaan pasar dan sarana angkutan
umum
Hasil
B.2.3.
Proporsi kecamatan yang memiliki pasar.
Hasil
B.2.4.
Proporsi desa/kelurahan yang memiliki sarana angkutan
umum ke pasar
Proses
B.2.5.
adanya program distribusi pangan oleh Pemda Provinsi
Hasil
B.2.6
Proporsi desa/kelurahan yang terjangkau program
distribusi pangan.
Sumber: Komns HAM.
66 | MENGEMBANGKAN INDIKATOR HAK ASASI MANUSIA