Elemen Hak atas Pekerjaan
1.
2.
3.
4.
5.
6.
Ketersediaan
Aksesibilitas
Keberterimaan
Mutu
Kebebasan Berserikat.
Kondisi Kerja yang Adil dan
Aman
7. Larangan Diskriminasi
8. Perlindungan dari PHK
9. Perlindungan dari Kerja Paksa
dan Pengangguran
b.
Pembelajaran dari
Pengalaman Komnas HAM
dalam Menggunakan
Indikator
Pada saat pencarian data di lapangan
dilakukan oleh enumerator lapangan yang
sebelumnya telah dibekali oleh tim Komnas
HAM mengenai penggunaan indikator dan
cara mencari data di lapangan. Berdasarkan
pengalaman melakukan penelitian secara
keseluruhan, beberapa kesulitan yang timbul
adalah sebagai berikut:
1. Tidak tersedianya data di lapangan.
Pengalaman Komnas HAM menunjukkan
bahwa kesulitan pencarian data adalah
saat mencari data provinsi yang tersedia
adalah data kabupaten. Data dimaksud
merupakan data yang ada di tingkat
provinsi, karena penelitian Komnas HAM
1. Hak atas Kepastian Kerja
2. Kebebasan Berserikat
3. Kondisi Kerja yang Adil
dan Aman
4. Larangan Diskriminasi
5. Perlindungan dari PHK
6. Perlindungan dari Kerja
Paksa dan Pengangguran
ini membatasi lingkup penelitian di tingkat
provinsi. Beberapa enumerator mengalami
kesulitan untuk memperoleh data karena data
di pemerintah provinsi tidak tersedia dalam
bentuk tertulis. Sebagai ilustrasi adalah Dinas
Ketenagakerajan Provinsi Maluku tidak memiliki
data tertulis terkait jumlah pekerja informal
yang mendapat jaminan dari pemerintah.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, maka
enumerator lapangan diwajibkan mencari
data dengan cara melakukan wawancara
mendalam dengan narasumber yang dapat
memberi keterangan. Narasumber yang
diwawancarai minimal 2 pihak, untuk tujuan
menjaga keseimbangan informasi. Pencarian
data menggunakan wawancara mendalam di
beberapa wilayah juga mengalami kesulitan,
terkait dengan kesediaan narasumber dan
ketersediaan waktu. Namun demikian, untuk
mengatasi kesulitan tersebut, enumerator dapat
melengkapi data dengan data yang bersumber
dari surat kabar maupun situs terkait.
SEBUAH PENGALAMAN KOMNAS HAM | 61