serikat buruh untuk berfungsi secara bebas. Sehubungan dengan itu, penelitian ini selain berfokus pada elemen-elemen kunci di atas, juga berfokus pada kebebasan berserikat. mengingat masih adanya kasus berkaitan dengan kondisi kerja yang tidak aman dan sehat, adanya perbedaan kesempatan kenaikan jabatan dan kasus-kasus pelanggaran jam kerja. Berikut penjelasan dari elemen-elemen yang juga dilihat dalam penelitian Komnas HAM: a) c) Kebebasan Berserikat. Diskriminasi merupakan salah satu prinsip HAM yang mutlak. Diskriminasi dilarang karena merugikan pekerja. Menurut Konvensi ILO 11143, yang disebut diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan adalah: Kebebasan berserikat dan berkumpul merupakan hak yang dimiliki oleh pekerja untuk memperjuangkan kepentingannya, memperjuangkan upaya yang adil dan dapat mengembangkan hak-hak lainnya. Hak berserikat merupakan salah satu wujud dari hak atas kebebasan. Penelitian ini menggunakan kebebasan berserikat sebagai elemen kunci karena relevan di di Indonesia. Dalam beberapa kasus, pekerja harus kehilangan pekerjaannya karena aktifitas berserikat (union busting) b) Kondisi Kerja yang Adil dan Aman. Kondisi kerja yang adil dan aman menjamin antara lain upah yang adil sebanding dengan kerja tanpa membeda-bedakan, kondisi kerja yang aman dan sehat, kesempatan yang sama untuk kenaikan jabatan dan adanya pembatasan kerja, istirahat: dan liburan berkala yang dibayarkan upahnya seperti upah untuk libur umum. Elemen kunci ini dipilih untuk mencermati kondisi kerja yang adil dan aman di Indonesia, 43 43 Larangan Diskriminasi. a. “Setiap perbedaan, pengecualian atau pilihan atas dasar ras, warna: kulit, jenis kelamin, agama, keyakinan politik, kebangsaan atau: asal usul dalam masyarakat, yang mengakibatkan hilangnya: atau berkurangnya kesetaraan kesempatan atau perlakuan dalam: pekerjaan atau jabatan. b. Setiap: perbedaan, pengecualian atau pilihan lain yang: mengakibatkan hilangnya atau berkurangnya kesetaraan: kesempatan atau perlakuan dalam pekerjaan atau jabatan: sebagaimana yang ditentukan oleh Anggota terkait setelah berkonsultasi dengan organisasi yang mewakili pengusaha dan: pekerja, bila ada, dan dengan badan-badan terkait lainnya.” http://www.ilo.org/wcmsp5/groups/public/---asia/---ro-bangkok/-ilojakarta/documents/legaldocument/wcms_124564.pdf, diakses pada 27 Agustus 2013 http://www.ilo.org/wcmsp5/groups/public/---asia/---ro-bangkok/-ilojakarta/documents/legaldocument/ wcms_124564.pdf, diakses pada 27 Agustus 2013 SEBUAH PENGALAMAN KOMNAS HAM | 59

اختر الفقرة المستهدفة3