Pendidikan dasar untuk semua mengandung pula makna bahwa pendidikan yang berlaku tidak bersifat diskriminatif, artinya tidak boleh ada pembedaan perlakuan terhadap mereka yang termasuk golongan minoritas, baik dari sisi jenis kelamin, agama, ras, golongan, dan lain-lain. Mengenai hal tersebut diatur didalam Pasal 1 konvensi non diskriminasi dalam pendidikan tahun 1960 (Convention againts discrimination): pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.” Bunyi ketentuan Pasal 31 UUD. tersebut kemudian diperjelas lagi dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: “Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar”, dan pada Pasal 34 menetapkan bahwa Pemerintah (Pusat dan Daerah) “For the the term “discrimination” includes menjamin terselenggaranya program wajib any distinction, exclusion, limitation or belajar minimal pada jenjang pendidikan preference which, being based on race, dasar tanpa memungut biaya. Untuk colour, sex, language, religion, political itu pengejawantahan perlindungan (to or other opinion, national or social origin, protect) dan pemenuhan (to fulfill) hak atas economic condition or birth, has the pendidikan dilakukan melalui peningkatan purpose or effect of nullifying or impairing alokasi anggaran sekurang-kurangnya dua equality of treatment in education and in puluh persen dari total APBN/APBD. seperti particular: tertulis pada Pasal 31 ayat (4) UUD. Negara RI. Tahun 1945: “Negara memprioritaskan (a) Of depriving any person or group of anggaran pendidikan sekurang-kurangnya persons of access to education of any dua puluh persen dari anggaran pendapatan type or at any level; dan belanja negara serta dari aggaran pendapatan dan belanja daerah untuk (b) Of limiting any person or group of memenuhi kebutuhan penyelenggaraan persons to education of an inferior pendidikan nasional.” standard; “ Lebih khusus lagi, hak atas pendidikan diatur Pada instrumen hukum nasional, hak atas dalam UU Nomor 20 tahun 2003 tentang pendidikan telah menjadi satu perhatian Sistem Pendidikan Nasional. Sebagai khusus. Konstitusi negara Indonesia, instrumen hukum nasional yang mengatur Pendidikan gratis menjadi sebuah keharusan persoalan sistem pendidikan, hak-hak atas bagi warga negara untuk dapat menempuh pendidikan secara khusus menjadi fokus pendidikan, utamanya pendidikan dasar. dalam muatan UU tersebut. Perlindungan Secara khusus, pada Pasal 31 ayat (2) UUD kepada anak-anak tidak mampu dalam Negara RI. Tahun 1945 disebutkan bahwa menjangkau pendidikan dijabarkan dalam “Setiap warga negara wajib mengikuti UU tersebut. SEBUAH PENGALAMAN KOMNAS HAM | 55

اختر الفقرة المستهدفة3