mencapai suatu perkembangan dan
pemanfaatan sumber daya alam
yang efisien;
b)
a)
Ketersediaan bahan pangan dalam
kualitas dan kuantitas yang memadai
untuk memenuhi kebutuhan makanan
individu, bebas dari substansi yang
merugikan, serta bisa diterima dalam
budaya
setempat.
Ketersediaan
mengacu pada kemungkinan untuk
memberi makan diri sendiri langsung
dari lahan produktif atau sumberdaya
alam lainnya, atau pada distribusi,
pemrosesan dan sistem pemasaran
yang berjalan baik, yang bisa
memindahkan makanan dari tempat
produksi ke tempat mana makanan
itu
dibutuhkan
sesuai
dengan
permintaan.
b)
Aksesibilitas bahan pangan itu
berkesinambungan
dan
tidak
mengganggu
pemenuhan
Hak
Asasi Manusia lainnya. Aksesibilitas
mencakup baik aksesibilitas ekonomis
maupun fisik:
Memastikan
distribusi
pasokan
pangan dunia yang adil yang sesuai
kebutuhan, dengan memperhitungkan
masalah-masalah
Negara-negara
pengimpor dan pengekspor pangan.”
Pemenuhan hak atas pangan dalam Pasal 11
ayat (1) dan (2) KIHESB dijelaskan lebih lanjut
dengan Komentar Umum/General Comment
No. 12 Tahun 1999 tentang Hak atas Pangan.
Hak atas pangan yang dimaksud merupakan
hak atas pangan yang layak. Hak atas Bahan
Pangan yang Layak terwujudkan ketika
setiap laki-laki, perempuan dan anak-anak,
sendiri atau dalam komunitas, mempunyai
akses fisik dan ekonomis sepanjang waktu
kepada bahan pangan yang layak atau cara
mendapatkannya. Oleh karena itu, Hak atas
Bahan Pangan yang Layak tidak bisa diartikan
dalam artian yang sempit dan terbatas yang
menyamakannya dengan paket minimum
kalori, protein serta nutrient-nutrien spesifik
lainnya. Hak atas Bahan Pangan yang
Layak haruslah mewujudkan secara progresif.
Meski demikian, Negara-negara mempunyai
kewajiban inti untuk mengambil tindakantindakan yang diperlukan untukmengurangi
dan meringankan kelaparan seperti diatur
dalam Paragraf 2 Pasal 11, bahkan dikala
bencana alam atau lainnya.
Berdasarkan Komentar Umum No. 12 Tahun
1999 tentang Hak atas Pangan, terdapat
beberapa elemen kunci yang menentukan
yaitu:
·
Aksesibilitas ekonomis berarti
bahwa biaya finansial personal
atau rumah tangga yang
berkaitan dengan pembelian
bahan pangan untuk suatu
menu yang layak harus berada
pada tingkatan tertentu dimana
tidak
mengganggu
atau
membahayakan
perolehan
dan
pemenuhan
kebutuhan
dasar
lainnya.
Aksesibilitas
ekonomi berlaku pada semua
pola pembelian atau perolehan
dengan
mana
masyarakat
mengadakan bahan makanan
SEBUAH PENGALAMAN KOMNAS HAM | 39