Bab 2 MENYUSUN DAN MENGEMBANGKAN INDIKATOR Bab ini berisi tentang prinsip-prinsip yang menjadi sandaran dalam mengembangkan indikator hak asasi manusia, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan dalam menyusun dan mengembangkannya. Pengantar Dalam menyusun dan mengembangkan Negara yang dalam Perjanjian HAM indikator hak asasi manusia (HAM), internasional disebut Negara Pihak, terikat pemahaman mengenai beberapa konsep untuk menjalankan kewajibannya manakala dan prinsip HAM yang menjadi landasan telah meratifikasi perjanjian tersebut. Dua dasarnya, merupakan sebuah prasyarat. Perjanjian Utama, yaitu Kovenan Internasional Selain itu kesadaran akan pendekatan Hak Sipil dan Politik dan Kovenan berbasis HAM juga merupakan syarat Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan dalam pengembangan indikator HAM. Budaya (KIHSP) pada pasal yang sama-Pasal Berikut ini konsep, prinsip, dan pendekatan 2-menyebutkan kewajiban Negara. KIHSP yang digunakan dalam menyusun dan mewajibkan, tanpa pengecualian, kewajibankewajiban langsung untuk “menghormati” mengembangkan indikator HAM. dan “menjamin” hak-hak yang dinyatakan A Memahami Kewajiban Negara dalam Kovenan, dan untuk mengambil Hukum HAM internasional menyatakan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk bahwa pemangku HAM adalah individu, mendapatkan hasil. Di sisi lain, Kovenan dan kelompok individu, seperti masyarakat Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, adat, sedangkan pemangku kewajiban dan Budaya (KIHESB) mewajibkan Negara adalah Negara. Kewajiban Negara untuk mengambil langkah-langkah dalam yang tertera dalam berbagai perjanjian mencapai perwujudan penuh hak-hak yang HAM internasional adalah menghormati, diakui oleh Kovenan secara progresif. melindungi dan memenuhi HAM warganya17. Indikator HAM sebagaimana disebutkan Dalam menjalankan kewajibannya, karena pada bab sebelumnya adalah salah satu keterbatasan sumber daya, maka negara alat untuk mengukur upaya negara dalam dapat melakukan perwujudan terhadap hakhak tertentu secara bertahap. Namun, negara melaksanakan kewajibannya. diwajibkan memaksimalkan sumber daya 17 Undang Undang RI Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 8 17 Undang Undang RI Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 8 SEBUAH PENGALAMAN KOMNAS HAM | 13

اختر الفقرة المستهدفة3