24
Pet ik an Pembel a ja r a n I n kui r i N a si o n a l
Selain alasan kewajiban konstitusional, fakta dan realitas di lapangan
menuntut adanya perubahan bagi kehidupan dan perlindungan hak
masyarakat adat. Agust Wenehen (Ketua Lembaga Pengkajian dan
Pengembangan Masyarakat) mengatakan.
“[Hingga hari ini] Masyarakat adat tetap lemah, lemah dalam
menuntut hak-haknya. Ketika mereka lemah, bagaimana
mereka [menuntut] kompensasi. Kita lihat bahwa selama ini
yang terjadi adalah konflik di antara mereka sendiri, antara
masyarakat, maupun mereka dengan perusahaan. Dan di
sinilah terjadi konflik yang sifatnya struktural antara
masyarakat dengan perusahaan yang di back-up oleh polisi
atau pun tentara sebetulnya. Hal-hal dalam putusan MK No. 35
itu sebenarnya mempunyai kekuatan bagi masyarakat sebagai
alat atau instrumen dalam menuntut hak-haknya. Namun
dalam pengalaman kita, masyarakat itu sebenarnya tidak tahu
kemana menuntut hak-haknya itu.”
(Wawancara dalam Diskusi Publik wilayah Nusa Tenggara, 11
November 2014)