24 Pet ik an Pembel a ja r a n I n kui r i N a si o n a l Selain alasan kewajiban konstitusional, fakta dan realitas di lapangan menuntut adanya perubahan bagi kehidupan dan perlindungan hak masyarakat adat. Agust Wenehen (Ketua Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Masyarakat) mengatakan. “[Hingga hari ini] Masyarakat adat tetap lemah, lemah dalam menuntut hak-haknya. Ketika mereka lemah, bagaimana mereka [menuntut] kompensasi. Kita lihat bahwa selama ini yang terjadi adalah konflik di antara mereka sendiri, antara masyarakat, maupun mereka dengan perusahaan. Dan di sinilah terjadi konflik yang sifatnya struktural antara masyarakat dengan perusahaan yang di back-up oleh polisi atau pun tentara sebetulnya. Hal-hal dalam putusan MK No. 35 itu sebenarnya mempunyai kekuatan bagi masyarakat sebagai alat atau instrumen dalam menuntut hak-haknya. Namun dalam pengalaman kita, masyarakat itu sebenarnya tidak tahu kemana menuntut hak-haknya itu.” (Wawancara dalam Diskusi Publik wilayah Nusa Tenggara, 11 November 2014)

اختر الفقرة المستهدفة3