34
Pet ik an Pembel a ja r a n I n kui r i N a si o n a l
Membentuk Tim dan Membagi Peran
Setiap Inkuiri Nasional membutuhkan tim yang tepat, dengan gabungan
keterampilan dan pengalaman yang tepat untuk menyukseskan seluruh
kegiatannya. Penyelidikan ini merupakan sebuah proyek besar, dengan
pendekatan komprehensif terhadap perlindungan dan pemajuan HAM.
Itu artinya Inkuiri Nasional memerlukan beragam keterampilan dan
keahlian dalam tim Inkuiri. Umumnya, sebuah Inkuiri Nasional akan
memerlukan anggota dan staf dengan keterampilan dalam bidang
hukum HAM, penelitian, pengembangan kebijakan, investigasi,
pendidikan masyarakat, hubungan dengan media, administrasi dan
manajemen.
Biasanya, terdapat 2 (dua) kelompok di dalam kepanitiaan atau tim kerja
Inkuiri Nasional. Pertama, Anggota Komisi Inkuiri– umumnya disebut
Komisioner Inkuiri– bertanggung jawab secara kolektif untuk
keseluruhan pelaksanaan dan hasil-hasil Inkuiri Nasional. Kedua,
Anggota Panitia atau Staf Inkuiri, yang merupakan pelaksana teknis yang
menyelenggarakan kegiatan. Mereka merupakan tim yang
melaksanakan kerja-kerja lapangan, pengaturan teknis, administratif,
logistik, termasuk melakukan penelitian, mengatur DKU, merancang
laporan dan mengusulkan rekomendasi untuk dipertimbangkan oleh
para anggota Inkuiri. Panitia atau Staf Inkuiri Nasional dipimpin oleh
seorang Direktur Eksekutif Inkuiri Nasional.
Membentuk Tim Kerja Inkuiri Nasional
Tim Kerja Inkuiri Nasional terdiri atas.
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
Komisioner Inkuiri
Tim substansi
Tim kajian
Tim penyelenggara Dengar Keterangan
Tim Media dan kampanye
Tim Pendamping Korban / Pemberi Keterangan
Tim dokumentasi dan Penulisan Laporan